Memasuki bulan suci Ramadan, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, hingga karyawan swasta. THR bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga menjadi penopang utama kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri. Untuk tahun 2026, pemerintah memastikan bahwa pencairan THR dilakukan tepat waktu dengan dukungan regulasi yang jelas serta alokasi anggaran yang memadai.
Pemerintah telah menyiapkan berbagai kebijakan guna menjamin hak para penerima THR, mulai dari ASN aktif, TNI-Polri, pensiunan, hingga pekerja swasta. Berikut rangkuman lengkap mengenai jadwal pencairan THR ASN 2026, dasar hukum, kelompok penerima, hingga estimasi besarannya.
Dasar Hukum Pemberian THR
Pemberian THR di Indonesia memiliki payung hukum yang kuat agar pelaksanaannya berjalan tertib dan adil. Untuk ASN dan pensiunan, ketentuan THR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Selain itu, besaran gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan juga merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, bagi karyawan swasta, hak atas THR diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Jadwal Pencairan THR ASN 2026
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2025, THR ASN paling cepat dibayarkan 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026.
Mengacu pada hasil Sidang Isbat Kementerian Agama, awal Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Dengan asumsi Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, maka pencairan THR ASN berpotensi dimulai secara bertahap sejak Rabu, 26 Februari 2026. Pemerintah juga menargetkan pencairan dimulai pada minggu pertama Ramadan agar ASN dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran lebih awal.
Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2026
Berbeda dengan ASN, pencairan THR bagi karyawan swasta mengikuti ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7. Dengan perkiraan Lebaran pada 21 Maret 2026, maka THR karyawan swasta diperkirakan cair paling lambat pada 11 atau 12 Maret 2026.
Perlu dicatat, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ketentuan ini ditegaskan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
(tya/tey)