5 Larangan pada Bendera Merah Putih dan Aturan Pemasangan yang Benar

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Kamis, 15 Agu 2024 06:30 WIB
Foto: Getty Images/Rifki Mulyana
Bandung -

Bendera Merah Putih biasanya banyak terlihat di berbagai tempat selama bulan Agustus, terutama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus. Warga, instansi pemerintah, sekolah, dan berbagai tempat umum biasanya mengibarkan bendera sebagai simbol nasionalisme dan kebanggaan.

Pemasangan bendera juga disertai dengan dekorasi khas kemerdekaan seperti umbul-umbul, spanduk, dan ornamen merah putih untuk menyemarakkan suasana perayaan.

Kenapa Bendera Merah Putih Penting

Bendera sebagai simbol negara memiliki makna yang mendalam karena mewakili identitas, kedaulatan, dan kehormatan suatu bangsa. Bendera adalah lambang persatuan dan sejarah perjuangan rakyat, sehingga setiap warga negara diharapkan bisa memperlakukannya dengan hormat.

Bendera merah putih juga mewakili sejarah perjuangan kemerdekaan dan persatuan negara. Sebagai bentuk cinta dan kebanggaan, sudah sepatutnya kita memperlakukan bendera secara baik.

Tindakan menghormati bendera juga merupakan bentuk penghargaan terhadap para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan. Dengan menghormati bendera, kita turut menjaga kehormatan dan martabat bangsa.

Ilustrasi bendera merah putih. Foto: Getty Images/iStockphoto/Yamtono_Sardi

Aturan Tentang Bendera Merah Putih

Begitu pentingnya hingga negara membuat aturan mengenai Bendera Merah Putih yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Undang-undang ini mengatur penggunaan, pengibaran, dan perlakuan terhadap Bendera Merah Putih. Beberapa aturan penting termasuk larangan menggunakan bendera yang rusak, larangan menggunakan bendera sebagai dekorasi, dan aturan mengenai waktu pengibaran bendera. Bendera juga harus diperlakukan dengan hormat dan tidak boleh dibuang sembarangan setelah tidak layak pakai.

Aturan khusus dibuat untuk memastikan bahwa bendera diperlakukan dengan kesakralan yang sesuai dan untuk mencegah tindakan yang bisa dianggap merendahkan simbol negara tersebut. Perlakuan yang tidak pantas terhadap bendera dapat dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap bangsa dan negara.

Larangan Tentang Bendera Merah Putih

Berikut adalah 5 larangan yang diterapkan terkait penggunaan bendera Merah Putih:

  1. Merusak, Merobek, Menginjak-Injak, Membakar, atau Perbuatan Lain dengan Maksud Menodai, Menghina, atau Merendahkan Kehormatan Bendera Negara.

  2. Memakai Bendera Negara untuk Reklame atau Iklan Komersial.

  3. Mengibarkan Bendera Negara yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam.

  4. Mencetak, Menyulam, dan Menulis Huruf, Angka, Gambar atau Tanda Lain dan Memasang Lencana atau Benda Apapun pada Bendera Negara.

  5. Memakai Bendera Negara untuk Langit-Langit, Atap, Pembungkus Barang, dan Tutup Barang yang Dapat Menurunkan Kehormatan Bendera Negara.

Dengan memahami dan mengikuti aturan-aturan ini, kita diharapkan bisa menjaga kehormatan dan keaslian bendera Merah Putih sebagai simbol nasional Indonesia.

(dok. tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden) Foto: Tim Indonesia Maju kibarkan bendera Merah Putih di HUT Ke-78 RI (dok. tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

Penggunaan Bendera Merah Putih yang Benar

Dalam Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009 dijelaskan terkait penggunaan bendera merah putih dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan:

  • Pengibaran dan/atau pemasangan bendera merah putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

  • Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan bendera merah putih dapat dilakukan pada malam hari.

  • Bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

  • Dalam rangka pengibaran bendera merah putih di rumah pemerintah daerah memberikan bendera merah putih kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

  • Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus bendera merah putih dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

  • Dalam Pasal 13 UU Nomor 24 Tahun 2009 pun dijelaskan tentang tata cara penggunaan bendera negara atau bendera merah putih, sebagai berikut:

  • Bendera merah putih dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera merah putih.

  • Bendera merah putih yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera merah putih.

  • Bendera merah putih yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

Itu dia informasi tentang larangan terhadap bendera Merah Putih dan aturan pemasangannya yang benar. Semoga membantu!



Simak Video "Video: Pramono Pastikan TransJ-MRT-LRT Gratis saat HUT RI & HUT Bhayangkara"

(tya/tey)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork