Misteri pembunuhan ikon hip-hop dunia, Tupac Shakur, yang menggantung selama tiga dekade akhirnya menemui babak akhir. Juri Pengadilan Las Vegas resmi menyatakan Duane "Keffe D" Davis bersalah atas tuduhan pembunuhan tingkat pertama (first-degree murder*) dengan senjata mematikan dalam aksi penembakan *drive-by tahun 1996 silam.
Vonis bersalah tersebut dibacakan pada Senin (31/8/2026) waktu setempat. Keputusan ini diambil seusai persidangan maraton yang berlangsung selama dua pekan serta diskusi mendalam para juri selama beberapa jam. Pria berusia 63 tahun yang juga mantan pemimpin geng Crips kawasan Los Angeles itu kini terancam hukuman penjara seumur hidup.
Dalam argumen penutupnya, jaksa penuntut umum Clark County, Binu Palal dan Marc DiGiacomo, menyebut Davis sebagai "shot caller" alias otak di balik aksi pembunuhan berdarah tersebut. Jaksa membeberkan bagaimana Davis secara aktif mengumpulkan anggota kelompoknya, memfasilitasi senjata api jenis Glock kaliber .40, dan berburu mencari Tupac beserta pendiri Death Row Records, Marion "Suge" Knight, di jalanan Las Vegas.
"Dia mendatangkan senjata, mengumpulkan kelompoknya, dan pergi berburu Mr. Shakur," tegas jaksa Binu Palal di hadapan juri.
Simak Video "Video: Polisi Bekuk Pelaku Kasus Mayat Wanita di Saluran Drainase Karawang"
(mso/mso)