Bandar Narkoba Bos Gendut Ditangkap Saat Sedot Lemak

Tim detikNews - detikJabar
Kamis, 13 Agu 2026 18:13 WIB
MR, bos narkoba Kampung Bahari ditangkap saat bersiap melakukan sedot lemak di klinik kecantikan di Jakbar. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Pelarian MR alias Bos Gendut, bandar narkoba yang menjadi buronan BNN sejak 2025, akhirnya berakhir. Ia ditangkap saat tengah menjalani perawatan sedot lemak di sebuah klinik kecantikan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026).

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Roy Hardy Siahaan, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas membuntuti aktivitas MR sejak Rabu (12/8/2026) malam.

"Pada saat kita menangkap MR tadi di beauty kecantikan atau salon kecantikan yang ada di Mangga Besar," kata Roy dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).

Ia kemudian memastikan MR sedang menjalani perawatan ketika petugas BNN mendatanginya. "Sedang perawatan sedot lemak di salah satu klinik," imbuhnya.

Dalam video penangkapan yang beredar, sejumlah petugas BNN terlihat mendatangi klinik tersebut dan mencari keberadaan MR. Tak lama kemudian, petugas menemukan Bos Gendut terbaring di meja perawatan dengan mengenakan baju pasien berwarna merah muda.

Dibuntuti Sejak Kampung Bahari

Roy menjelaskan operasi tersebut bermula ketika petugas mengikuti pergerakan MR dari Kampung Bahari menuju Mangga Besar. Pengejaran bahkan telah dilakukan sejak Rabu malam.

"Operasi terhadap gembong narkoba yang tadi malam sudah kita tangkap pukul 20.09 WIB yang kita ikuti mulai dari kampung bahari keluar menuju Mangga Besar," kata Roy.

Dalam operasi tersebut, BNN mendapat pendampingan dari Brimob Polda Metro Jaya yang dipimpin Danyon B Pelopor Kompol Eko Supriyanto. Selain MR, petugas juga mengamankan dua orang yang diduga merupakan loyalisnya.

"Yang bersangkutan kita tangkap di salah satu salon kecantikan, kemudian yang bersangkutan bersama dengan seseorang yang sudah kita amankan di BNN. Salah satu dari gembong narkoba tersebut yang merupakan buronan terkait dengan kasus narkoba pada tanggal 7 November 2025 atas nama MR atau Bos Gendut," ujarnya.

Berawal dari Kasus 98 Kg Sabu

Nama Bos Gendut sebelumnya masuk daftar buronan BNN setelah terlibat dalam kasus peredaran 98 kilogram sabu yang diungkap pada 2025. MR kemudian ditetapkan sebagai buron sejak 7 November 2025.

Penangkapan MR kali ini juga menjadi pintu masuk bagi BNN untuk mengembangkan kasus tersebut. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di Kampung Bahari dan menemukan sejumlah barang bukti.

Dalam operasi itu, BNN menyita narkotika jenis ganja atau Gorilla, uang tunai, senjata api, samurai, hingga sejumlah peluru. Dua orang yang diduga loyalis MR juga diamankan dan masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui keterlibatan mereka.

"Sejauh ini kita akan lagi periksa. Karena berdasarkan di TKP pada saat kita lakukan operasi sehingga pada saat periksa, kita proses sidik nanti akan kita sampaikan terkait hubungan Bos Gendut atau MR," ucap Roy.




(orb/orb)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork