Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat resmi menetapkan selebgram sekaligus model Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus video porno yang sempat beredar luas. Selain Lisa, polisi juga menetapkan MT sebagai tersangka karena diduga menyebarkan video tersebut melalui layanan penyimpanan digital.
Namun di tengah penetapan dua tersangka itu, perhatian tertuju pada satu sosok lain, pemeran pria bertato dalam video yang sama. Bagaimana nasib hukumnya?
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Pemeran pria itu memang belum ditetapkan sebagai tersangka, tetapi ia sudah menjalani pemeriksaan.
"Jadi yang sudah kita lakukan pemeriksaan itu ada tiga ya yaitu sudah di LM (Lisa Mriana), yang sebelumnya adalah MT (diperiksa sebelum Lisa), yang satu lagi adalah pria bertato (pemeran pria di video porno)," kata Hendra, Sabtu (6/12/2025).
Hendra menerangkan, penetapan tersangka terhadap Lisa dan MT dilakukan dalam perkara tindak pidana transmisi elektronik. Sementara unsur pornografi merupakan bagian berbeda yang kini tengah didalami penyidik.
"Proses yang pertama adalah transaksi elektronik ini, dimana kita tetapkan ada dua (tersangka) yaitu LM dan MT nah kemudian untuk kasus yang pasal selanjutnya kan ada pasal pornografi, nanti kita juga jerat kepada bersangkutan, tapi mana yang keterlibatan dari ketiga orang ini nanti akan kita lanjutkan lagi itu proses penyidikannya," ungkapnya.
Dalam pemeriksaannya, Lisa sempat dicecar 47 pertanyaan. Meski sudah berstatus tersangka, penyidik memutuskan tidak menahan selebgram tersebut.
"Pada saat ini yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan di sini untuk penyampaian dari penyidik bahwa kepentingan pemeriksaan sudah selesai dan pemeriksaan sudah terpenuhi, semua pemeriksaan sudah terpenuhi," ujarnya.
Baca juga: Alasan Polisi Tidak Tahan Lisa Mariana |
Keputusan tidak menahan Lisa pun diambil dengan sejumlah pertimbangan.
"Ada pun tidak dilakukan penahanan ini dengan pertimbangan tidak adanya kekhawatiran terhadap tersangka akan melarikan diri atau merusak barang bukti kemudian juga yang bersangkutan tidak dikhawatirkan mengulangi tindak pidana yang dipersangkakan," pungkasnya.
Simak Video "Video Lisa Mariana Absen Pemeriksaan Kasus Video Porno di Polda Jabar"
(wip/dir)