Polres Ciamis terus memproses dan mendalami motif di balik aksi penyerangan yang dilakukan seorang pemuda, Pariz Nurul Fadilah, di Dusun Legok 1, Desa Indragiri, Kecamatan Panawangan. Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin (3/11/2025), menewaskan kakak pelaku dan melukai tiga orang, salah satunya keponakannya yang masih anak-anak.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono menjelaskan dugaan awal alasan Pariz melakukan penganiayaan tersebut. Menurutnya, pelaku diduga emosi dan sakit hati setelah dilarang kembali berangkat ke Bandung.
"Untuk motifnya masih terus kami dalami. Sementara ini diduga pelaku merasa sakit hati karena dilarang kembali ke Bandung. Aksi tersebut dilakukan secara spontan," ujar Carsono, Rabu (3/12/2025).
Satreskrim Polres Ciamis juga melaksanakan rekonstruksi kasus tersebut, Rabu (3/12/2025) pagi. Rekonstruksi berlangsung dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 09.30 WIB di lokasi yang sama dengan tempat kejadian. Reka adegan tersebut dipimpin langsung AKP Carsono. Disaksikan juga oleh pengacara, perangkat Desa Indragiri, serta jaksa dari Kejaksaan Negeri Ciamis. Sedangkan pihak keluarga korban diketahui tidak hadir.
Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Kasat menyebut adegan ke 16 hingga ke 18 jadi adegan paling krusial. Dalam adegan tersebut, tersangka memperagakan ketika membacok kakaknya dengan golok, menggorok leher korban, hingga menjilat darah yang keluar. Senjata yang dipakai merupakan golok milik salah satu korban yang direbut oleh pelaku.
Carsono menegaskan rekonstruksi ini merupakan tahapan penting untuk melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP.
"Dari hasil pemeriksaan ada 23 adegan. Tersangka menggunakan senjata tajam," jelasnya.
Setelah melakukan aksi penganiayaan, Pariz langsung diamankan oleh Polisi dibantu anggota TNI, pemdes dan masyarakat. Namun muncul dugaan di masyarakat, tersangka mengalami gangguan jiwa.
Untuk itu, polisi melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter kejiwaan RSUD Kawali, kemudian dibawa ke Bandung. Tujuannya untuk mengetahui tersangka dinyatakan gangguan jiwa atau hanya berpura-pura.
"Hasil pemeriksaan dokter menyatakan kondisi mental tersangka normal. Proses hukum tersangka pun berjalan. Berkas perkara kasus ini segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya.
(sud/sud)