Suasana di sebuah kebun dekat lapangan Dusun Legok 1, Desa Indragiri, Kecamatan Panawangan, mendadak kembali ramai pada Rabu (3/12/2025). Sejak pagi, puluhan warga berkerumun untuk menyaksikan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan seorang pemuda bernama Pariz Nurul Fadilah (sebelumnya ditulis Parid) terhadap kakaknya.
Peristiwa tragis itu terjadi sebulan sebelumnya pada Rabu (3/11/2025). Selain menewaskan sang kakak, aksi pemuda 20 tahun ini juga menyebabkan tiga orang lainnya mengalami luka-luka, termasuk keponakannya yang masih anak-anak.
Rekonstruksi digelar sekitar pukul 08.00 WIB oleh penyidik Satreskrim Polres Ciamis dan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Carsono. Proses ini turut dihadiri penasihat hukum tersangka, perwakilan Pemerintah Desa Indragiri, serta Jaksa dari Kejaksaan Negeri Ciamis. Dari pemantauan di lokasi, pihak keluarga korban tidak hadir dalam rekonstruksi.
Sebanyak 23 adegan diperagakan di lokasi yang sama dengan tempat kejadian perkara. Adegan paling krusial terlihat pada adegan ke 16 hingga ke 18, saat tersangka memeragakan bagaimana ia membacok kakaknya menggunakan golok, kemudian menggorok leher korban. Dalam salah satu adegan, tersangka bahkan terlihat menjilat darah korban. Golok yang digunakan merupakan milik salah satu korban yang direbut oleh tersangka saat kejadian.
Kasat Reskrim AKP Carsono menjelaskan rekonstruksi merupakan bagian dari pelengkapan berkas perkara terkait dugaan tindak pidana Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
"Dari hasil pemeriksaan tersusun kurang lebih 23 adegan. Ada beberapa adegan yang tidak krusial, namun seluruhnya akan kami masukkan dalam berkas perkara. Tersangka menggunakan senjata tajam," ujar Carsono.
Tersangka juga telah menjalani tes kejiwaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kondisi kejiwaannya dinyatakan normal. Dengan demikian, proses hukum tetap dilanjutkan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Carsono menambahkan, rekonstruksi turut dihadiri unsur penegak hukum lain termasuk pihak kejaksaan.
"Untuk motifnya masih terus kami dalami. Sementara ini diduga pelaku merasa sakit hati karena dilarang kembali ke Bandung," ujarnya.
Simak Video "Video: Rekonstruksi ART Bunuh Majikan di Purwakarta, Polisi Ungkap Fakta Baru"
(dir/dir)