Eks Sekda Yossi Irianto Didakwa Perkaya Dua Petinggi Bandung Zoo

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 26 Nov 2025 16:46 WIB
Ilustrasi sidang (Foto: Getty Images/Worawee Meepian)
Bandung -

Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Yossi kali ini didakwa memperkaya dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari, Sri dan Bisma Bratakoesoema dalam perkara sengketa lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.

Sri dan Bisma sebelumnya telah menjadi terdakwa dalam kasus ini. Keduanya divonis hukuman 7 tahun kurungan penjara, dan perkaranya masih bergulir di tingkat banding.

Dalam uraian dakwaan yang dibacakan, kasus ini bermula saat YMT menyewa lahan Bandung Zoo ke Pemkot Bandung sejak 1970. Perjanjian sewa menyewa itu kemudian berakhir pada 2008, namun YMT masih mengelola Bandung hingga 2013.

Lalu, dalam uraian itu, YMT sempat mengajukan perpanjangan sewa di era almarhum Romly S Bratakusuma pada 29 Agustus 2013. Pemkot sempat meminta supaya tunggakan sewa 2008-2013 dibayar, namun YMT tidak bersedia melunasinya.

"Yayasan Margasatwa Tamansari tetap menempati lahan serta mengambil keuntungan dari pemanfaatan barang milik daerah Pemkot Bandung berupa tanah yang dijadikan area kebun binatang, di sisi lain Pemerintah Kota Bandung kehilangan pendapatan dari pemanfaatan lahan tersebut," kata jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (26/11/2025).

Pada momen ini lah, jaksa menyatakan Yossi yang saat itu menjabat sebagai Sekda Kota Bandung dan selaku pengelola barang milik daerah tidak mengawasi aset tersebut. Sehingga, YMT tetap bisa mengelola lahan itu untuk operasional Bandung Zoo.

Mei 2017, susunan pengurus YMT mengalami pergantian. Dua orang baru saat itu masuk yakni Tony Sumampau selaku anggota pembina dan Jhon Sumampau selaku Ketua YMT, sementara Sri masih menjabat sebagai anggota pembina dan Bisma menjadi Sekretaris I YMT.

November 2017, Romly S Bratakusuma meninggal dunia. Namun sebelum ia tutup usia, Romly dalam uraian jaksa disebut tidak pernah membicarakan soal sewa-menyewa lahan Bandung Zoo kepada Tony maupun Jhon Sumampau.

Romly dalam dakwaan jaksa, saat itu menyebut bahwa lahan Bandung Zoo merupakan milik keluarganya dengan bukti kepemilikan eigendom. Namun, Jhon khawatir ada sengketa di kemudian hari karena ia bermaksud mengurus IMB untuk kebutuhan renovasi dan pembangunan fasilitas di Bandung Zoo.

"Atas dasar kekhawatiran tersebut, saksi Jhon Sumampauw membicarakannya kepada Sri tentang perkembangan pengurusan eigendom menjadi sertifikat, saat itu Sri mengatakan untuk pengurusan eigendom menjadi sertifikat butuh biaya, sehingga Sri menawarkan kepada Jhon agar YMT membayar sewa tanah selama penggunaannya sebagai area Kebun Binatang kepada Sri selaku ahli waris dari Rd. Romly Sundara Bratakusuma (Alm)," ucap uraian jaksa.

Nilai sewa yang harus dibayar Jhon selaku Ketua YMT kepada Sri selaku ahli waris keluarga Romly yakni Rp 1,8 miliar pertahun. Jhon lantas membayar uang sewa itu senilai Rp 6 miliar untuk 3 tahun.

"Bahwa Rd Bisma Bratakoesoema mengetahui hal tersebut di atas dan sepakat menerima uang pembayaran terhadap sewa tanah dari Jhon Sumampauw dan dari pembayaran tersebut, Sri menerima sebesar Rp 5,4 miliar, sedangkan Bisma Rp 600 juta," kata jaksa.

Jaksa pun menilai Yossi Irianto yang saat itu menjabat Sekda Kota Bandung tidak melaksanakan ketentuan sesuai Permendagri dan Perda soal hal ini. Yossi dinyatakan memberi peluang atau kesempatan kepada Sri dan Bisma untuk menerima pembayaran sewa tanah dari Jhon
Sumampau sebesar Rp 6 miliar.

Berdasarkan laporan hasil audit, kerugian negara dari kasus korupsi Bandung Zoo tercatat mencapai Rp 59,2 miliar. Yossi dinyatakan telah memperkaya Sri dan Bisma yang masing-masing menerima Rp 5,4 miliar dan Rp 600 juta. "Terdakwa mengakibatkan hilangnya PAD Pemkot Bandung yang seharusnya diterima dari pemanfaatan barang milik daerah," pungkasnya.

Yossi dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Serta Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua primair.

Lalu Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.




(iqk/iqk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork