Tri Yanto, mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jawa Barat (Jabar) membantah tuduhan telah menyebarkan dokumen rahasia bekas tempatnya bekerja. Saat ini, ia telah ditetapkan menjadi tersangka dan terancam dijebloskan ke penjara.
Yanto jadi tersangka dengan tuduhan tindak pidana akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar. Polda Jabar pun menjeratnya dengan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Saat berbincang dengan detikJabar, Tri Yanto dengan tegas membantah tuduhan sudah menyebarkan data milik Baznas Jabar. Sebetulnya, kata Yanto, dia mengadukan temuannya itu ke pihak berwenang seperti pengawas internal Baznas RI, Inspektorat Jabar hingga kejaksaan.
"Kami tidak menyebarkan, kami memenuhi hak warga negara yang mengetahui ada dugaan penyalahgunaan dana masyarakat atau dana umat, lalu disampaikan kepada pihak yang berwenang. Kami tidak sebarkan kemana-mana, kami hanya sampaikan kepada pihak berwenang," katanya, Rabu (28/5/2025).
Tri Yanto juga tidak terima jika sudah dituduh mencuri data dari Baznas Jabar. Sebab saat getol mengadukan dugaan korupsi itu, ia masih berstatus sebagai pekerja di lembaga tersebut.
"Saya mendapatkan data itu ketika saya bekerja di Baznas, jadi saya tidak mencuri, saya tidak mengambil hak orang lain. Saya mengetahui (ada dugaan korupsi) dan kewajiban masyarakat ketika mengetahui menyampaikan kepada yang pihak berwenang," ungkapnya.
Sebelum dipecat, Tri Yanto memang getol melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di Baznas Jabar. Nilainya cukup luar biasa, sekitar Rp 13,3 miliar yang berasal dari pengelolaan angaran tahun 2021-2023.
Persoalan pertama, yaitu mengenai penggunaan dana operasional yang diambil dari dana zakat di Baznas Jabar. Tri Yanto menemukan dana operasional saat itu mencapai 20 persen, yang seharusnya maksimal 12,5 persen, sehingga disinyalir menimbulkan kerugian negara Rp 9,8 miliar.
Simak Video "Video: Ahmad Muzani Bicara Usai KPK Usut Dugaan Korupsi di MPR"
(ral/mso)