Bongkar Dugaan Korupsi di Baznas Jabar, Eks Pegawai Malah Jadi Tersangka

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 27 Mei 2025 20:41 WIB
Ilustrasi (Foto: thinkstock)
Bandung -

Senin 26 Mei 2025, sesuatu yang tak terduga dialami Tri Yanto. Mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jawa Barat (Jabar) itu malah ditetapkan menjadi tersangka setelah mencoba mengungkap dugaan kasus korupsi yang terjadi di lembaganya.

Di hari itu lah hidup Tri Yanto seolah menuju titik nadirnya. Niatan untuk membongkar kebenaran saat itu malah berujung dengan ancaman untuk Tri Yanto yang saat ini bakal menjadi tahanan.

Tri Yanto sendiri telah dipecat dari Baznas Jabar sejak 2024 karena alasan rasionalisasi lembaga dan tuduhan masalah tindakan indisipliner. Nah sebelum pemecatan itu terjadi, Tri Yanto sudah getol menyuarakan soal dugaan pelayahgunaan dana dan tindakan korupsi yang terjadi di lembaganya.

Tak main-main, nilai dugaan korupsi yang Tri laporkan mencapai belasan miliar. Data yang ia beberkan saat itu yaitu soal dugaan penyalahgunaan dana Zakat senilai Rp 9,8 Miliar dan dana hibah APBD Jabar sekitar Rp 3,5 Miliar dalam kurun waktu 2021-2023.

Data-data yang Tri Yanto kumpulkan kemudian ia adukan ke beberapa institusi. Mulai dari pengawas internal Baznas RI, Inpektorat Jabar hingga aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Jabar.

Dalam catatan detikJabar, polemik ini sempat mendapat perhatian pada Agustus 2024. Saat itu, DPRD Jabar menerima aduan dari kalangan mahasiswa tentang penyalahgunaan dana di Baznas Jabar, persis seperti data yang Tri Yanto adukan.

Namun pada saat itu, hasil rapat DPRD Jabar menyimpulkan tidak ada indikasi korupsi dari kasus yang diadukan. Hal itu diperkuat dengan hasil audit dari Inspektorat dan Biro Kesra, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan tidak ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana.

Berbulan-bulan setelah aduan ini sempat menjadi sorotan, Tri Yanto lantas menerima kabar yang amat begitu memilukan. Senin (26/5) kemarin, Polda Jabar menetapkannya sebagai tersangka atas tuduhan tindak pidana akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar, atau bekas tempatnya bekerja.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyatakan Tri Yanto diduga tanpa hak telah mengakses, memindahkan, serta menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar.

Tri Yanto pun dijadikan tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/108/III/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT yang dilaporkan Wakil Ketua III Baznas Jabar, Achmad Ridwan pada 7 Maret 2025.

"Informasi tersebut pertama kali diketahui oleh pelapor pada 20 November 2024 dari Sdr. Mohamad Indra Hadi, yang mengungkap bahwa TY (Tri Yanto) telah mengirimkan dokumen kerja sama antara BAZNAS Jabar dengan STIKES Dharma Husada kepada pihak luar," kata Hendra dalam keterangannya dikutip Selasa (27/5/2025).

"Dokumen tersebut dikirim sejak 16 Februari 2023 dan diketahui telah dipindahkan ke laptop pribadi tersangka sekitar Agustus 2023. Selain itu, beberapa dokumen penting, termasuk laporan pertanggungjawaban atas dana hibah belanja tidak terduga (BTT) APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, diduga turut dicetak dan disebarkan ke sejumlah instansi," ucapnya menambahkan.

Dalam keterangannya, Hendra menyatakan dokumen yang disinyalir disebarluaskan Tri Yanto merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan SK Ketua Baznas Jabar Nomor 93 Tahun 2022. Adapun modus yang dilakukan Tri Yanto kata Hendra, yaitu dengan memanfaatkan akses terhadap perangkat kerja Baznas sebelum diberhentikan secara resmi pada 21 Januari 2023 melalui Surat PHK Nomor 025 Tahun 2023.

"Setelah tidak lagi menjabat sebagai amil tetap, tersangka tetap menyimpan, memindahkan, dan menyebarluaskan data dari perangkat milik institusi ke perangkat pribadi, termasuk menggunakan laptop MacBook Pro 13" tahun 2017 dan printer Epson L360 yang kini telah diamankan sebagai barang bukti," ucapnya.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti setelah Tri Yanto jadi tersangka. Mulai dari dua unit laptop milik pelapor dan Tri Yanto, dokumen cetak perjanjian kerja sama, resume kronologis, tangkapan layar percakapan, serta salinan dokumen laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kepada Baznas yang bersumber dari APBD Jabar senilai Rp11,7 miliar.

Atas permasalahan ini, Tri Yanto telah ditetapkan menjadi tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).



Simak Video "Video Respons Menkes soal Bakal Dipanggil KPK Terkait Pembangunan RSUD "


(ral/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork