Teka-teki kasus kematian ABG berinisial S (14) akhirnya terkuak. Remaja yang sehari-hari berjualan bensin eceran itu rupanya tewas dibunuh kakak ipar, setelah sempat dinyatakan meninggal akibat bunuh diri.
Dari penelusuran kasusnya, detikJabar merangkum secara lengkap kronologis kejadian sejak awal dinyatakan bunuh diri hinga pengusutan kejanggalan kematiannya.
Warga Geger Temukan Mayat ABG Pria
Pada Senin (9/5/2022) pukul 19.00 malam lalu, warga Karawang digegerkan dengan penemuan mayat laki-laki di bawah jembatan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) di Dusun Pejaten Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur.
Dari keterangan yang didapat dari Kepolisian Sektor (Polsek) Telukjambe Timur Kompol Oesman mengatakan mayat tersebut berinisial S (14).
Kepolisian lalu mendapat informasi dari salah seorang kerabatnya bahwa korban diduga gantung diri karena dimarahi perkara bensin. Sehari setelah kejadian, perkara kematian S (14) yang masih di bawah umur ini lalu ditanggapi oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat.
Komnas PA Jabar Cium Kejanggalan
Pada Rabu (11/5/2022) atau dua hari setelah kejadian, Komnas PA Jabar lalu mengumpulkan fakta-fakta di lapangan. Dari hasil penelusuran, Komnas PA Jabar mencium kejanggalan atas kematian S (14). Kejanggalan itu terlihat dari sebuah video saat penemuan mayat korban.
Dalam video itu, korban gantung diri tidak seperti pada umumnya kasus gantung diri. Dari situlah sehari setelahnya, Komnas PA Jabar meminta kepolisian untuk menyelidiki kasus kematian S (14) yang dirasa penuh kejanggalan.
Kakak Ipar Ditangkap
Kamis (12/5/2022) kepolisian langsung bergerak menindaklanjuti kejanggalan tersebut dan memeriksa beberapa saksi termasuk keluarga korban. Dari hasil penyelidikan kepolisian akhirnya menangkap TR (26) yang merupakan kakak ipar korban.
Penangkapan terjadi saat pelaku istirahat di kediamannya di Dusun Cikamadu, Desa Parungmulya, Ciampel Karawang.
Kematian S (14) akhirnya terungkap dan pelaku merekayasa seolah korban bunuh diri dengan cara gantung diri.
"Berawal dari cek-cok permasalahan bensin, kemudian pelaku membawa korban ke bawah jembatan, dengan kesal pelaku langsung memukul wajah korban sekitar 3 sampai 4 kali dengan menggunakan tangan kanan, lalu korban terjatuh," kata Kapolres AKBP Aldi Subartono saat konferensi press di Mapolres Karawang, Senin (23/5/2022).
Setelah itu, pelaku lalu membenturkan kepala korban ke dinding beton jembatan dan korban tidak sadarkan diri. Ketika korban pingsan, TR kemudian menjerat leher adik iparnya dengan tali hingga tewas.
"Pelaku panik lalu mengambil tali dan menjerat leher juga menekan punggung korban hingga tewas, dan kemudian merekayasa pembunuhannya dengan digantung ke batang ranting serta diikatkan ke leher korban serta di kaitkan ke sela-sela panel jembatan," ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita antara lain, pakain korban, potongan kayu kecil dan tali tambang. Dari kasus ini, dikatakan Aldi, pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) Undang- Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA).
"Pelaku dihukum dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(bbn/yum)