Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan, Istri jadi Penjamin

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Rabu, 09 Mar 2022 12:34 WIB
(Foto: Instagram Doni Salmanan)
Bandung -

Afiliator platform Quotex, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Usai ditetapkan tersangka dan ditahan, Doni mengajukan penangguhan penahanan.

"Sudah diajukan tadi malam (penangguhan penahanan)," ujar Ikbar Firdaus kuasa hukum Doni Salmanan saat berbincang dengan detikJabar via sambungan telepon, Rabu (9/3/2022).

Dalam penangguhan ini, istri dari Doni jadi penjamin. Sang istri pun semalam menyusul ke Bareskrim Polri untuk menandatangani surat penangguhan penahanan.

"Ditandatangani istrinya, iya istrinya penangguh," tutur Ikbar.

Adapun dasar penangguhan penahanan ini secara materil, kata Ikbar, 'Crazy Rich Bandung' tersebut tak akan menghilangkan barang bukti.

"Alasan pokoknya terkait masalah materilnya tidak akan menghilangkan alat bukti, itu sudah pasti," kata dia.

Kooperatif

Ikbar juga memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang berjalan.

"Intinya menerima proses hukum yang sedang berjalan," ujar Ikbar.

Ia mengatakan pihaknya juga mengapresiasi penyidik Bareskrim Polri saat melakukan pemeriksaan terhadap kliennya. Selama 13 jam diperiksa, kata Ikbar, penyidik memenuhi hak-hak dari 'Crazy Rich Bandung' itu.

"Kita sangat apresiasi dengan penyidik siber Bareskrim Polri, karena terkait hak-hak tersangka pada saat pemeriksaan diakomodir dan dilayani dengan baik, termasuk didampingi penasehat hukum," tutur dia.

Ikbar menambahkan Doni akan bersikap kooperatif selama menjalani penyelidikan atas perkara tersebut. Doni sendiri saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Kami akan kooperatif mengikuti persoalan ini," tutur dia.

Seperti diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan TPPU platform Quotex. Doni menjadi tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (9/3).

Doni ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim. Selanjutnya, Ramadhan menyebut Bareskrim akan penahanan terhadap Doni.



Simak Video "Video: Istri Satpam yang Dibunuh Majikan Cerita Komunikasi Terakhir dengan Almarhum"

(dir/yum)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork