Polisi Dalami Dugaan Asusila di Kasus Pembunuhan Bocah Majalengka

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Selasa, 21 Okt 2025 13:46 WIB
Polisi saat mengungkap kasus pembunuhan anak di bawah umur yang tewas di toilet masjid Majalengka (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar).
Majalengka -

Teka-teki kematian bocah laki-laki berusia 11 tahun yang ditemukan tewas di toilet masjid dekat kantor Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, perlahan mulai terungkap. Diduga, ada tindakan asusila sebelum korban meregang nyawa.

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian mengatakan, penyidik masih terus mendalami dugaan tersebut. Saat ini, polisi menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan apakah korban mengalami kekerasan seksual sebelum tewas.

"Masih menunggu hasil lab forensik, kalau ke arah pencabulannya masih menunggu hasilnya," kata Willy kepada detikJabar, Selasa (21/10/2025).

Dari informasi yang diterima detikJabar, hasil autopsi menunjukkan adanya luka mencurigakan di bagian dubur korban. Namun, polisi belum mau berspekulasi lebih jauh sebelum hasil pemeriksaan laboratorium forensik keluar.

"(Infonya ada luka di dubur juga korban?) Ya, sempat diperiksa di laboratorium forensik tapi masih menunggu hasil lab," ujarnya.

Namun, Willy memastikan, pelaku memiliki dorongan menyimpang sebelum menghilangkan nyawa korban. "Makanya saya katakan arah pelaku ini menyimpang, ingin melakukan pencabulan ke anak korban. Karena anak korban berontak akhirnya menghilangkan nyawa si anak korban tersebut," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus penemuan jasad bocah berinisial MR di toilet masjid ini terjadi pada Sabtu (18/10) sore. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku berinisial G (24).

Pelaku ditangkap pada Senin (20/10) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Majalengka Kota. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.



Simak Video "Video: Agus Difabel Bantah Soal Kekerasan Seksual dan Minta Dibebaskan"

(mso/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork