Apakah Anda tahu bagaimana Badan Pusat Statistik (BPS) menentukan seseorang masuk kategori miskin di Indonesia? Ternyata, kriteria utamanya yaitu tergantung pada berapa banyak uang yang Anda keluarkan setiap bulan.
Per Maret 2025, BPS mencatat jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 23,85 juta orang. Angka ini sebenarnya sedikit lebih rendah dibandingkan September 2024.
"Maret 2025 jumlah penduduk miskin di Indonesia sebanyak 23,85 juta orang atau turun 0,2 juta orang dibandingkan dengan kondisi September 2024," kata Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Ateng Hartono dalam konferensi pers di Jakarta, sebagaimana dilansir detikFinance (baca selengkapnya di sini), Jumat (25/7/2025).
Ateng menjelaskan, persentase penduduk miskin terhadap total populasi ikut menurun. Per Maret 2025, angkanya menjadi 8,47%, turun 0,1% poin dari September 2024. Ini menunjukkan ada sedikit perbaikan dalam penurunan angka kemiskinan secara proporsional.
Kemudian, apa persisnya yang dimaksud dengan kategori miskin itu? Menurut BPS, penduduk miskin adalah mereka yang pengeluarannya berada di bawah garis kemiskinan.
Untuk Maret 2025, berdasarkan survei sosial ekonomi nasional (Susenas), garis kemiskinan ditetapkan sebesar Rp 609.160 per kapita per bulan. Jika dihitung per hari, angka ini setara dengan Rp 20.305. Artinya, patokan utama untuk mengukur kemiskinan di Indonesia adalah kemampuan seseorang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan pengeluaran di atas Rp 20 ribuan.
"Yang dinamakan penduduk miskin adalah pada saat pengeluarannya berada di bawah garis kemiskinan. Garis kemiskinan Maret 2025 berdasarkan Susenas sebesar Rp 609.160 per kapita per bulan," ujar Ateng.
Simak Video "Video: Kala BPS Diadukan ke PBB soal Data Pertumbuhan Ekomi RI 5,12%"
(bbp/bbn)