Batas Gaji Penerima BSU Kemnaker 2026, Ini Syarat dan Cara Cek

Nur Khansa Ranawati - detikJabar
Kamis, 15 Okt 2026 17:00 WIB
Ilustrasi BSU Kemnaker Rp 900.000. Foto: Unsplash Ilustrasi BSU Kemnaker Rp 900.000.
Bandung -

Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan pada kuartal IV 2026. Program ini menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan anggaran yang diperkirakan mencapai hampir Rp 12 triliun.

Menjelang masa penyaluran BSU, masyarakat mulai gencar mencari informasi seperti batas gaji maksimal penerima BSU, syarat penerima BSU, hingga status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk memahaminya lebih lanjut, simak ulasan selengkapnya berikut ini!

Batas Gaji Maksimal Penerima BSU 2026

Batas gaji menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan pekerja sebelum memastikan kelayakan sebagai penerima BSU. Bila mengacu pada ketentuan tahun sebelumnya, pemerintah menetapkan batas penghasilan paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Namun, batas maksimal gaji penerima BSU 2026 belum dapat dipastikan menggunakan angka yang sama. Hingga Kamis (15/10/2026), pemerintah belum mengumumkan secara lengkap persyaratan terbaru yang menjadi dasar penetapan penerima BSU untuk kuartal IV tahun ini.

Artinya, pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan belum otomatis dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan BSU 2026.

Pada ketentuan program sebelumnya, terdapat pula pengaturan mengenai pekerja yang berada di wilayah dengan upah minimum lebih tinggi dari Rp 3,5 juta. Penyesuaian batas penghasilan dalam kondisi tersebut perlu dibaca sesuai rumusan peraturan yang berlaku.

Karena itu, pekerja sebaiknya tidak hanya berpatokan pada angka gaji. Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kategori pekerjaan, serta persyaratan administratif juga menjadi hal yang perlu diperhatikan sambil menunggu pengumuman resmi BSU 2026.

Syarat Penerima BSU Berdasarkan Aturan Sebelumnya

Sebelum ketentuan BSU 2026 diumumkan secara lengkap, pekerja dapat mempelajari kriteria yang digunakan dalam program 2025. Persyaratan berikut merupakan gambaran dari aturan sebelumnya, bukan daftar final penerima bantuan untuk tahun ini.

1. Warga Negara Indonesia dengan NIK

Penerima BSU 2025 harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pekerja perlu memastikan NIK yang tercantum dalam KTP sesuai dengan data kependudukan resmi.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

Persyaratan berikutnya adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

Pada program BSU 2025, ketentuan kepesertaan mengacu pada status aktif hingga 30 April 2025. Pekerja dapat memeriksa status kepesertaannya melalui layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila terdapat ketidaksesuaian data, pekerja dapat menghubungi bagian personalia atau HRD perusahaan untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut.

3. Memiliki gaji sesuai batas yang ditetapkan

Dalam aturan BSU 2025, pekerja harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan, dengan memperhatikan ketentuan mengenai upah minimum yang berlaku di wilayah tertentu.

Kriteria tersebut menjadi salah satu dasar penyaringan calon penerima bantuan. Meski demikian, memenuhi batas penghasilan saja tidak menjamin pekerja akan ditetapkan sebagai penerima.

Untuk program 2026, batas gaji dan mekanisme penyesuaiannya masih perlu dipastikan melalui pengumuman resmi pemerintah.

4. Bukan ASN, anggota TNI, atau anggota Polri

Dalam kriteria BSU 2025, aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak termasuk dalam kelompok penerima bantuan tersebut.

Aturan sebelumnya juga memuat ketentuan prioritas bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode yang ditentukan.

Cara Cek Penerima BSU 2026 Lewat Kemnaker

Pekerja dapat memantau informasi penerima BSU melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut langkah pengecekan berdasarkan mekanisme sebelumnya:

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/.

2. Cari menu pengecekan penerima atau Cek NIK.

3. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.

4. Isi kode keamanan atau captcha apabila diminta.

5. Klik tombol Cek Status.

6. Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pemeriksaan.

Cara Cek BSU 2026 Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja juga dapat memantau informasi BSU melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah pengecekannya:

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Masukkan NIK sesuai KTP dan data identitas lain apabila diminta.

3. Ikuti petunjuk yang tersedia pada halaman pengecekan.

4. Kirim data untuk memulai proses pemeriksaan.

5. Tunggu hingga informasi status ditampilkan oleh sistem.

Cara Cek BSU 2026 Lewat Aplikasi JMO

Selain melalui situs web, pekerja dapat memantau informasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Pada program sebelumnya, pengecekan BSU dapat dilakukan melalui menu khusus apabila tersedia.

Berikut langkahnya:

1. Buka aplikasi JMO di ponsel.

2. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar.

3. Cari menu Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila tersedia.

4. Tekan opsi Klik di Sini jika muncul pada halaman tersebut.

5. Lengkapi data yang diminta oleh sistem.

6. Klik Lanjutkan.

7. Tunggu hingga hasil pengecekan ditampilkan.

Namun, ketersediaan menu dan tata cara pengecekan melalui JMO untuk BSU 2026 masih perlu dipastikan melalui informasi terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Penerima BSU Lewat PosPay

PosPay merupakan aplikasi PT Pos Indonesia yang pernah digunakan dalam mekanisme penyaluran dan pengecekan BSU. Pada program sebelumnya, langkah pengecekan melalui PosPay dilakukan dengan cara berikut:

1. Buka aplikasi PosPay.

2. Pilih ikon huruf i yang berada di bagian kanan bawah.

3. Pilih layanan Kemnaker atau layanan BSU apabila tersedia.

4. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.

5. Tekan tombol Cek Status Penerima.

6. Tunggu hingga hasil pemeriksaan ditampilkan.

Apakah Penerima BSU 2026 Harus Mendaftar?

Calon penerima BSU tidak melakukan pendaftaran mandiri melalui Kemnaker. Data pekerja bersumber dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kemudian diproses melalui tahapan verifikasi dan validasi sesuai kriteria yang berlaku.

Karena mekanisme BSU 2026 belum diumumkan secara lengkap, pekerja dapat menyiapkan beberapa hal berikut sambil menunggu informasi terbaru:

  • Memastikan NIK dan data kependudukan sesuai dengan KTP.
  • Memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif.
  • Memeriksa kesesuaian data upah yang dilaporkan perusahaan.
  • Memastikan nomor rekening aktif dan data pemiliknya sesuai apabila rekening digunakan untuk penyaluran.
  • Menghubungi HRD atau bagian personalia jika terdapat kesalahan data kepesertaan.
  • Memantau pengumuman resmi mengenai mekanisme penetapan dan penyaluran BSU 2026.

Bagi pekerja penerima upah, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan umumnya dilakukan oleh pemberi kerja. Karena itu, apabila status kepesertaan bermasalah, pekerja dapat meminta perusahaan memeriksa data yang dilaporkan.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri untuk Pekerja BPU

Berbeda dengan pekerja penerima upah, pekerja mandiri atau freelancer dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO atau layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Tahapannya antara lain:

1. Buka aplikasi JMO atau platform resmi BPJS Ketenagakerjaan.

2. Pilih opsi pendaftaran peserta BPU.

3. Masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir.

4. Unggah dokumen yang diminta, termasuk KTP.

5. Lakukan verifikasi wajah atau biometrik jika tersedia.

6. Masukkan jenis pekerjaan atau aktivitas usaha.

7. Lengkapi nomor HP dan email aktif.

8. Pilih program jaminan yang ingin diikuti.

9. Lakukan pembayaran iuran sesuai program yang dipilih.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima BSU. Penetapan penerima tetap bergantung pada kriteria dan proses verifikasi program BSU.

Kapan BSU 2026 Cair dan Berapa Besarannya?

Pemerintah merencanakan penyaluran BSU pada kuartal IV 2026, yakni periode Oktober hingga Desember. Besaran bantuan yang disiapkan adalah Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan atau total Rp 900.000 untuk setiap pekerja yang memenuhi persyaratan.

Rencana tersebut disampaikan Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto pada 30 September 2026. Pemerintah menargetkan sekitar 13,3 juta pekerja menerima manfaat program dengan kebutuhan anggaran yang diperkirakan hampir Rp 12 triliun.

Meski demikian, tanggal pasti pencairan kepada masing-masing pekerja belum diumumkan. Waktu penyaluran dan dana masuk dapat bergantung pada penyelesaian verifikasi, penetapan penerima, serta mekanisme distribusi yang digunakan.

Waspada Link Palsu BSU 2026

Di tengah tingginya pencarian informasi mengenai BSU, pekerja perlu berhati-hati terhadap tautan yang mengatasnamakan pemerintah atau menawarkan pencairan bantuan secara instan.

Untuk menjaga keamanan data pribadi, perhatikan beberapa hal berikut:

  • Periksa alamat situs sebelum memasukkan data identitas.
  • Gunakan kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jangan memberikan kata sandi, kode OTP, atau informasi perbankan kepada pihak yang tidak jelas.
  • Hindari mengunduh aplikasi dari tautan mencurigakan.
  • Jangan membayar biaya administrasi untuk mengecek atau mendaftar penerima BSU.

Demikian ulasan mengenai batas gaji maksimal penerima BSU Rp 900.000, syarat, dan cara mengecek status penerimanya. Semoga membantu!




(sud/sud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork