Polda Metro menetapkan AN (37), masinis KA Anggrek (dahulu KA Argo Bromo Anggrek) yang menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur sebagai tersangka. Sebelumnya tabrakan kereta itu menewaskan 16 orang.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN (37). AN ini merupakan masinis dari Kereta Api Argo Bromo Anggrek," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).
Dia mengatakan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perkeretaapian. Tersangka terancam maksimal 12 tahun penjara.
"Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara," jelasnya.
Berkaitan dengan Pengereman
Penyidik berkesimpulan kecelakaan tersebut berkaitan dengan pengereman yang dilakukan oleh masinis berinisial AN (37).
"Berdasarkan hasil data dan alat bukti penyidikan yang kami lakukan, tadi Rekan-rekan juga sudah melihat hasil data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51 WIB, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568," kata Dewa Anom, Selasa (29/9/2026).
"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," lanjutnya.
Dia mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan dan analisis bukti-bukti. Dia menyebut penyidik juga telah memeriksa ahli.
"Jadi, dari masinis juga tetap melakukan, namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut," ujarnya.
Ada Kekacauan Komunikasi
Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap kekacauan komunikasi sebelum KA Anggrek (dulu KA Argo Bromo Anggrek) menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menyebabkan 16 orang meninggal. KNKT menyebut ada beragam masalah dalam komunikasi jelang kecelakaan terjadi.
Dilihat detikcom, laporan ini menguraikan kronologi kecelakaan antara KA 4B Argo Bromo Anggrek (KA 4B) dan KA 5568A Commuter Line di Jalur 1 Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 pukul 20.52 WIB. KNKT menyebutkan ada 123 orang korban dalam kecelakaan itu, terdiri dari 107 orang mengalami luka-luka dan 16 orang meninggal dunia.
KNKT menyebut ada enam faktor berkontribusi terhadap kecelakaan ini. KNKT menyatakan faktor yang berkontribusi ini tidak dimaksudkan untuk penetapan kesalahan atau tanggung jawab secara administratif, perdata atau pidana.
"Identifikasi terhadap faktor yang berkontribusi tidak dimaksudkan untuk penetapan kesalahan atau tanggung jawab secara administratif, perdata, atau pidana. Faktor yang berkontribusi disusun berdasarkan urutan kronologis dan tidak menunjukkan tingkat kontribusi terhadap terjadinya kecelakaan," tulis KNKT.
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.
(rdh/yum)