7 Fakta Status Masjid Raya Bandung Resmi Dicabut Pemprov Jabar

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 09 Jan 2026 10:30 WIB
Masjid Raya Bandung (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mencabut status Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat. Keputusan yang mengakhiri status selama 23 tahun ini didasarkan pada pertimbangan regulasi aset dan kepatuhan terhadap undang-undang.

Berikut fakta lengkap terkait kebijakan tersebut, dirangkum detikJabar:

1. Resmi Dicabut Lewat Kepgub Baru

Status Masjid Raya tingkat provinsi yang melekat sejak tahun 2002 resmi berakhir setelah Gubernur Jawa Barat menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026.

Keputusan yang ditetapkan pada 7 Januari 2026 ini sekaligus membatalkan Kepgub lama Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002. Dalam pertimbangannya, Pemprov menilai perlu ada penyesuaian karena masjid tersebut berdiri di atas tanah wakaf.

"Bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan masjid sesuai dengan tujuan wakaf dan kemandirian umat, perlu pencabutan status Masjid Raya pada Masjid Agung Bandung," bunyi pertimbangan dalam Kepgub tersebut, dikutip detikJabar, Kamis (8/1/2026).

2. Terbentur Aturan Aset Pemerintah

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan kebijakan ini adalah konsekuensi hukum karena Pemprov tidak bisa lagi membiayai aset yang tidak tercatat sebagai milik pemerintah daerah.

Masjid Agung Bandung diketahui berstatus tanah wakaf, sehingga pendanaan rutin dari APBD berisiko melanggar regulasi.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat terikat oleh ketentuan di mana aset yang tidak tercatat tidak boleh lagi dibiayai oleh Pemprov," ucap Dedi.

3. Bukan Keputusan Mendadak

Pemprov Jabar menegaskan pencabutan status ini bukan langkah tiba-tiba. Evaluasi pengelolaan masjid sudah dimulai sejak Rapat Koordinasi pada 12 September 2025. Proses penerbitan aturan baru pun telah berjalan sejak akhir tahun lalu.

"Kepgub ini sudah berproses sejak Desember. Penerbitannya tidak bisa serta-merta karena membutuhkan kajian, *policy brief*, hingga serangkaian rapat," ujar Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Jabar Andrie Kustria Wardana.

Simak Video "Merasakan Kenikmatan Pijat Spa untuk Relaksasi di Bandung "


(sya/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork