Program dana abadi berbasis wakaf uang yang digulirkan Pemerintah Kota Sukabumi menuai sorotan tajam DPRD. Panitia Kerja (Panja) DPRD secara resmi merekomendasikan penghentian sementara program tersebut karena dinilai cacat regulasi dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan.
Rekomendasi itu disampaikan DPRD setelah mengevaluasi sejumlah program strategis Pemkot Sukabumi, termasuk kerja sama wakaf uang dengan Forum Komunikasi Doa Bangsa (FKDB) dan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB).
Ketua DPRD Kota Sukabumi sekaligus Ketua Panja, Wawan Juanda, menegaskan pemerintah daerah harus segera mencabut Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan FKDB dan menghentikan seluruh aktivitas turunan dari program wakaf tersebut.
"Pemda diminta menghentikan seluruh kegiatan sampai regulasi dan mekanisme pelaksanaannya benar-benar sesuai aturan," kata Wawan, Senin (5/1/2026).
Dana Wakaf Harus Utuh, Dialihkan ke BWI
DPRD juga merekomendasikan Wali Kota Sukabumi untuk menghentikan seluruh kegiatan yang bersumber dari PKS wakaf dana abadi tersebut. Panja menekankan, dengan berakhirnya kerja sama, dana wakaf yang telah terhimpun harus tetap utuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun.
"Dana wakaf itu harus segera diserahkan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga pengelola wakaf yang sah," ujar Wawan.
Ia menegaskan pengelola hanya boleh memutar dana wakaf secara produktif. Sementara itu, penyaluran manfaatnya terbatas pada hasil pengembangan atau keuntungan, bukan mengambil dari dana pokok.
Panja DPRD juga meminta seluruh dana yang telah dihimpun FKDB dan YPPDB dialihkan ke BWI atau konsorsium wakaf yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Simak Video "Video: Surga Peselancar di Pesisir Talanca yang Kini Terkubur Sampah"
(mso/mso)