Jabar Hari Ini: Lisa Mariana Jadi Tersangka Pemeran Video Porno

Wisma Putra - detikJabar
Senin, 10 Nov 2025 22:00 WIB
Lisa Mariana (Foto: Pradita Utama/detikcom).
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Senin (10/11/2025). Dari mulai Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno hingga batu raksasa berjatuhan di Lembang, Bandung Barat.

Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:

Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Porno

Polisi menetapkan Lisa Mariana jadi tersangka dalam kasus dugaan video porno. Informasi ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan.

"Iya betul (Lisa jadi tersangka)," kata Henda saat dikonfirmasi soal status hukum Lisa Mariana, hari ini.

Sementara pemeran pria dalam kasus tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyatakan akan memberi penjelasan lebih lanjut terkait kasus tersebut..

"Untuk lebih lanjutnya, nanti kami rilis," tambah Hendra.

Sebelumnya, pada 15 Juli lalu, Lisa Mariana memenuhi panggilan dari Polda Jabar untuk diperiksa terkait kasus yang menjeratnya.

Mayat Menghitam di Gubuk Perkebunan Garut

Warga Garut dikejutkan dengan penemuan mayat tanpa identitas yang tinggal tulang-belulang. Kematian hingga identitas korban, sampai saat ini masih ditelusuri polisi.

Jasad tersebut ditemukan di sebuah gubuk yang terletak di tengah kebun, yang berlokasi di Kampung Salagedang, Desa/Kecamatan Cibatu, Garut, pada Jumat, (7/11) lalu.

"Benar, ditemukan sekitar pukul 15.15 WIB oleh sejumlah warga," ungkap Kapolsek Cibatu Iptu Amirudin Latif kepada detikJabar hari ini.

Mulanya warga setempat mencium ada bau busuk menyengat dari dalam gubuk. Sejumlah saksi, bersama warga lain kemudian berinisiatif untuk membuka pintu gubuk, yang tidak terkunci, hingga ditemukan jasad tersebut.

Amir menuturkan, jasad tersebut ditemukan di tengah gubuk dalam posisi terduduk. Menggunakan celana jeans dan kaus hitam, serta memakai sepatu.

Dari hasil olah TKP juga ditemukan fakta, jika leher mayat tersebut tergantung di atas seutas tali berwarna hitam. Meskipun sarat dugaan korban mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, namun polisi belum bisa memastikannya karena masih menunggu proses penyelidikan.

"Korban berjenis kelamin laki-laki," ungkap Amir.

Sementara Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adi menjelaskan, setelah ditemukan, jasad korban kemudian langsung dievakuasi ke rumah sakit.

Saat ini, jasad korban disemayamkan di kamar jenazah RSUD dr. Slamet Garut dan akan dilakukan autopsi oleh tim dokter di sana.

8 Terdakwa Perkara Retret Cidahu Sukabumi Didakwa 5 Tahun Penjara

Pembacaan vonis seluruh tersangka oleh Hakim Ketua Maruli Tumpal Sirait yang didampingi dua hakim anggota Alif Yunan dan Yahya Wahyudi berlangsung tertib meskipun ada puluhan warga masuk ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Cibadak.

Pantauan detikJabar vonis dibacakan oleh Maruli. Para terdakwa masing-masing bergantian maju ke kursi terdakwa.

Vonis pertama dengan perkara 266/Pid.B/2025/PN Cbd - terdakwa Hendi dan M Daming Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat mendapat vonis 5 Bulan. Kemudian vonis kedua dengan perkara 267/Pid.B/2025/PN Cbd - Encep Mulyana, Ence Maulana, Edi Hermawan, pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat Vonis 5 Bulan.

Vonis ke tiga dengan perkara : 267/Pid.B/2025/PN Cbd - dengan terdakwa Moh Sabilil Mutaqin, Risman Nuhadi dengan pasal pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat juga mendapat vonis 5 Bulan.

"Dipotong masa hukuman, jadi menjalani sekitar dua bulanan lagi," kata Maruli usai membacakan amar putusannya hari ini.

Selepas itu vonis keempat dibacakan kepada Yudiansyah yang terdaftar dengan nomor perkara 273/Pid.B/2025/PN Cbd berbeda dengan terdakwa lain, Yudiansyah dijerat dengan pasal penghancuran atau perusakan Barang dengan vonis 5 Bulan.

"Sudah jelas ini bukan apa namanya konflik beragama atau ada unsur ke sana. Yang kami sesalkan ini ada framing-framing di media sosial yang diciptakan sedemikian rupa," jelas Maruli kepada para terdakwa.

Suasana di Pengadilan Negeri Cibadak cukup padat. Sejumlah warga hadir untuk memberikan dukungan. Para terdakwa, yang keluar dari ruang tahanan untuk menuju ruang sidang, disambut dengan selawat dan jabat tangan. Beberapa warga terlihat menyapa dan memeluk para terdakwa sebelum sidang dimulai, sementara petugas tetap mengatur jalannya proses agar tertib.

Usai pembacaan putusan, tim kuasa hukum kemudian memberikan keterangan. Abdullah, pengacara dari Kongres Advokat Indonesia (KAI), yang hadir bersama Ali Saepul SH dari Peradi SAI serta Yayu Fitri Yuniarti dari KAI, terlebih dahulu memperkenalkan komposisi tim pendamping hukum.

Abdullah menjelaskan bahwa vonis yang dijatuhkan majelis selaras dengan konstruksi perkara yang terungkap di persidangan.

"Iya betul 5 bulan, dan tadi pas kondisi diawal bahwa kami juga melakukan, dilihat dari dakwaan, terus kita eksepsi, putusan sela, berikut dengan pihak saksi menguatkan ternyata kita juga tidak melakukan sifatnya frontal yang berhubungan dengan non muslim atau beragama," ucapnya.

Menurutnya, majelis hakim juga menyimpulkan bahwa perkara tersebut tidak terkait tindakan intoleransi.

"Dan kebetulan pas dijelaskan barusan di dalam putusan dan menimbang itu bahwa kita sepakat bahwa itu bukan dari intoleran itu murni kesalahpahaman antara pemilik villa tersebut dengan pihak masyarakat," katanya.

Simak Video "Video Lisa Mariana Absen Pemeriksaan Kasus Video Porno di Polda Jabar"


(wip/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork