Kabupaten Sukabumi

Ketua Rukun Nelayan Buka Suara soal Alat Berat Hantam Karang Minajaya

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Kamis, 23 Okt 2025 14:06 WIB
dugaan perusakan karang di Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar
Sukabumi -

Polemik dugaan perusakan karang di Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, terus bergulir. Setelah video ekskavator menghantam karang viral di media sosial, kini giliran Asep JK, Ketua Kerukunan Nelayan yang buka suara.

Ia membenarkan sebagian karang di bibir pantai memang sudah mati, tetapi alat berat diduga telah menjebol karang hidup hingga ke arah laut. "Soal istilah karang mati, ya memang yang pinggir pantainya benar karang mati, namun itukan berfungsi untuk menahan abrasi, namun kan itu yang dikerjakan di atas karang itu panjangnya lumayan sampai ke bibir ombak itukan karang hidup semua," kata Asep JK kepada detikcom, Kamis (23/10/2025).

Menurut Asep JK, pengerjaan proyek pipa bawah laut oleh perusahaan dilakukan hingga sejauh sekitar 20 meter ke arah laut. "Yang pinggir pantai iya karang mati namun yang menjorok ke laut itu karang hidup, terumbu karang hidup. Jadi yang dikerjakan oleh perusahaan itu panjang kurang lebih 20 meter lah dari pinggir pantai ke tengah," ujarnya.

Asep menyebut, bagian karang yang sudah dijebol alat berat cukup dalam dan lebar. "Panjang yang sudah dijebol pakai alat berat ada 20 meteran, dari bibir pantai ke sana (laut) kan jauh masukin pipanya untuk menyedot air laut, kedalaman 1 meter dengan lebar 2 meter panjang kurang lebih 20 meter," katanya.

Menurut Asep, pascaviral video tersebut, tim gabungan dari berbagai instansi langsung turun ke lokasi dan menghentikan kegiatan di lapangan. "Kemarin dari DLH, Dinas Perikanan, Dinas Pariwisata ada dari Polsus, Polair, DKP, AL, pihak kecamatan hadir ditutup langsung. Tidak boleh ada aktivitas," tutur Asep.

Namun ia menilai perlu ada tindak lanjut terhadap kerusakan yang sudah terjadi. "Namun untuk karang yang sudah dirusak mau dibagaimanapan, harusnya ada sanksi. Masa karang yang sudah hancur dibiarin? Harusnya ada permintaan maaf lalu sanksinya bagaimana?" ujar Asep.

Asep menjelaskan, peninjauan ke lokasi dilakukan setelah adanya laporan dari nelayan dan unggahan video di media sosial. "Kita sikapi ke sana itu karena ada postingan, kemudian ada laporan dari nelayan kami dari rukun nelayan ke sana ke lokasi, setelah kita diskusi di dalam, mereka sepakat diberhentikan sebelum ada izin yang resmi," jelasnya.

Pihak perusahaan sebelumnya menegaskan kegiatan tersebut sudah melalui proses survei dan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Sudah, jadi kan kita mulai UKL UPL, kemudian dari kementerian kelautan kemarin itu kami disurvey kembali, disurvey kami juga memastikan jadi bagaimana, nggak apa-apa selama di situ enggak ada mangrove kemudian enggak ada gresi, itu indikator kalau disitu ada suruh cari tempat lain. Terus disitu karangnya sudah dinyatakan karang mati enggak apa-apa, selama pembobokannya tidak berlebihan. Kalau misalnya butuhnya 1 meter kali sekian ya sudah itu saja, sesuai yang kita mohonkan di perizinannya itu. Jadi sudah enggak ada masalah, sudah diizinkan kita. (Izin) dari kementerian kelautan," kata Muklis, perwakilan PT BSM.




(sya/sud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork