Bandung Sepekan: Bagi-bagi Bir di Event Lari yang Tuai Kecaman

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 27 Jul 2025 17:56 WIB
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/GgWink)
Bandung -

Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Bandung dan sekitarnya dalam sepekan. Mulai dari aksi bagi-bagi bir di Pocari Run 2025 yang berujung denda Rp 5 juta, hingga viral monyet curi HP pengunjung dan ngevlog di Tahura Ir H Djuanda Bandung. Berikut rangkuman Bandung Sepekan:

Bagi-bagi Bir di Pocari Run 2025

Event Pocari Run 19-20 Juli 2025 dinodai aksi bagi-bagi bir untuk pelari sebelum mencapai garis finish. Semenjak kejadian itu viral di media sosial (medsos), banyak nada sumbang dan tak sedikit warganet yang dibuat geram dengan aksi tersebut.

Dari hasil penelusuran, aksi bagi-bagi bir ini ternyata dilakukan dua komunitas yakni Free Runners Bandung dan Pace & Place. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan pun kemudian tak tinggal diam dan langsung memanggil dua komunitas tersebut.

"Saya kenal juga beberapa teman-teman di komunitas lari. Saya tanyain nanti tentang kumaha gitu (bagaimana). Kalau masalah komunitas, selesaikan secara komunitas," ujarnya di Balai Kota Bandung saat itu, Selasa (22/7/2025).

Setelah aksi viral, kecaman datang dari DPRD Kota Bandung. DPRD menilai aksi itu sudah menodai Kota Bandung, dan pelakunya harus mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah.

Kecaman serupa juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar. MUI menilai peristiwa itu tak hanya keliru dari sisi etika dan agama, tapi juga memberi pesan yang membingungkan bagi masyarakat luas, terutama umat Islam.

Hingga akhirnya, Kamis (24/7/2025), Pemkot Bandung mengambil sikap tegas kepada dua komunitas yang membagikan bir tersebut. Mereka disanksi Rp 5 juta sekaligus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

"Tadi pemeriksaan sudah dilakukan oleh Satpol PP, dan hasil dari pertemuan tersebut mereka sudah mengakui dan juga ada permohonan maaf. Mereka juga siap mengumumkan pelanggaran di media massa secara terbuka, dan juga pembayaran biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp 5 juta," kata Erwin.

Erwin mengungkap, landasan hukum yang digunakan adalah Pasal 2 Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. Khusus untuk komunitas Free Runners Bandung, mereka bersedia bekerja sosial dengan bersih-bersih area Balai Kota Bandung selama dua pekan.

"Untuk Free Runners, tentunya dia akan membuat surat pernyataan permohonan maaf, juga permohonan maaf di media massa. Dan mereka dengan sukarela, siap sebagai permohonan maaf, akan membersihkan selama 2 minggu di balai kota," ucap Erwin.

Di momen tersebut, Free Runners dan Place & Place turut menyampaikan permintaan maaf terbuka karena aksi bagi-bagi bir di Pocari Run 2025. Mereka meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kota Bandung karena tindakannya telah menimbulkan kegaduhan di sosial media.

Permintaan maaf Free Runners dibacakan Aji selaku kapten komunitas lari tersebut. Sedangkan Place & Place disampaikan perwakilannya, yaitu Ruben.




(ral/iqk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork