Jabar Hari Ini: Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Yana Mulyana cs

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 06 Sep 2023 22:00 WIB
Yana Mulyana sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9/2023) (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Ragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Rabu (6/9/2023). Dari mulai sidang kasus korupsi yang menyeret Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana, hingga viralnya pendaki yang dievakuasi mandiri tanpa petugas.

Berikut rangkuman lima peristiwa di Jabar hari ini yang menggemparkan publik.

Sidang Yana Mulyana cs

Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana mulai diadili di kasus korupsi Bandung Smart City. Yana bersama Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal pun didakwa bersama-sama menerima suap dengan total senilai Rp 2,16 miliar.

Adapun rinciannya, Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut yaitu senilai Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang dan Yana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Titto Jaelani membacakan dakwaan untuk Rijal terlebih dahulu. Rijal didakwa menerima suap sebesar Rp 2,16 miliar dari 3 perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.

"Bahwa berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan tahun 2022-2023, saat terdakwa menjabat selaku PPK bersama-sama dengan Dadang Darmawan selaku Kadis Perhubungan dan Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung, secara bertahap menerima uang dan fasilitas yang seluruhnya berjumlah Rp 2.160.207.000," kata Titto saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9/2023).

Uang suap pertama berasal dari Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Manager Solution PT Sarana Mitra Adiguna (SMA). Dari keduanya, Rijal bisa mendapatkan duit haram senilai Rp 585,4 juta.

Uang suap tersebut diberikan supaya Benny dan Andreas bisa menggarap 14 paket pengadaan CCTV Bandung Smart City senilai Rp 2,4 miliar. Dalam dakwaannya, Titto menyebut duit haram itu merupakan fee atau cash back proyek dan digunakan untuk keperluan perjalanan rombongan Yana dan sejumlah pejabat Pemkot Bandung ke Thailand.

Adapun modusnya, Rijal memecah paket pengadaan CCTV itu supaya digarap melalui mekanisme penunjukan langsung dengan anggaran di bawah Rp 200 juta. Benny dan Andreas kemudian menggunakan 6 perusahaan untuk mengerjakan proyek penunjukan langsung tersebut.

Selain pengadaan CCTV dan untuk keperluan perjalanan ke Thailand, Benny dan Andreas juga memberikan uang senilai Rp 85 juta kepada Rijal. Uang tersebut merupakan fee dari proyek pemerliharaan CCRoom Dishub Kota Bandung dengan anggaran Rp 194 juta.

Penerimaan duit haram kedua berasal dari Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika, sebesar Rp 1,388 miliar. Uang miliaran tersebut diberikan supaya perusahaan ini bisa menggarap 15 paket pekerjaan berupa pemeliharaan flyover, kamera pemantau hingga alat traffic controller di Dishub Kota Bandung senilai Rp 6,296 miliar.

Modusnya pun sama. Rijal bersama Kadishub Dadang Darmawan meminta Budi menyiapkan fee proyek 25 % yang akan mereka gunakan untuk jatah sejumlah pejabat Kota Bandung dengan istilah 'atensi pimpinan'.

Penerimaan terakhir berasal dari Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi senilai Rp 186 juta. Dalam dakwaannya, Titto menyebut duit haram itu mengalir kepada Yana Mulyana Rp 100 juta dan Rp 86 juta untuk keperluan THR staf Dishhub Kota Bandung.

Setelah Rijal, Titto kemudian membacakan dakwaan terhadap Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan. Ia didakwa menerima uang suap senilai Rp 300 juta yang berasal dari 2 petinggi PT SMA untuk keperluan bersama Yana dan Rijal saat berangkat ke Thailand.

"Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama Khairur Rijal dan Yana Mulyana menerima hadiah yaitu fasilitas sejumlah Rp 300.407.000 bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara negara," ucap Titto.

Sementara Yana, didakwa menerima suap Rp 400 juta. Duit haram itu berasal dari 2 petinggi PT SMA Rp 300 juta untuk keperluan selama perjalanan ke Thailand, dan Direktur PT CIFO Sony Setiadi Rp 100 juta yang diberikan supaya Yana menyetujui proyek pengadaan ISP dilanjutkan.

Selain suap, JPU KPK juga mendakwa ketiganya menerima gratifikasi. Adapun rinciannya yaitu, Rijal menerima uang haram senilai Rp 429 juta, 85,670 Bath Thailand, SGD 187, RM 2.811, WON 950.000 dan 6.750 Riyal.

Sementara Dadang, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 475 juta. Sedangkan Yana, didakwa mendapat gratifikasi Rp 206 juta, SGD 14.520 Yen 645.000 USD 3.000 dan Bath 15.630. Kemudian, Yana didakwa menerima gratifikasi berupa sepasang Sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker.

Ketiganya masing-masing didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Serta Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif kedua.

Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Titto Jaelani mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 65 saksi untuk disahadirkan. Puluhan saksi tersebut kata Titto, masih berasal dari saksi yang telah diperiksa pada perkara penyuap Yana Mulyana dkk.

"Saksi tidak jauh dari yang awal. Saksi yang di berkas ada 65, tapi kan kita pisah lagi mana yang kira-kira perlu apa tidak (untuk dihadirkan di persidangan)," kata Titto kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9/2023).

Titto tidak merinci siapa saja saksi yang akan dimintai keterangannya itu. Namun ia menyebut, mereka ada yang berasal dari sejumlah pejabat di Pemkot Bandung. Termasuk, para pejabat yang ikut berangkat ke Thailand bersama rombongan Yana Mulyana.

"(Beberapa pejabat yang jadi saksi) untuk pemberi itu tidak ada dari berkas yah, nah untuk penerima ada di berkas. Untuk yang bersangkutan kita panggil, semuanya," pungkasnya.

Kandang Ternak Kuningan Kebakaran

Sebuah kandang ternak di Desa Karangmuncang, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan ludes dilahap si jago merah, Rabu (6/9/2023) pagi. Akibatnya tiga ekor sapi dan 14 ekor kambing di dalam kandang tersebut mati terpanggang.

Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, Mh Khadafi Mufti menerangkan insiden kebakaran itu terjadi sekitar pukul 04.50 WIB. Saat itu seorang saksi mata bernama Sakid (50) melihat kobaran api cukup besar yang berasal dari kandang ternak milik Kelompok Sapi Jalak Sakti Karangmuncang.

"Dia hendak mengambil perkakas (arit) di kandang kambing yang tidak jauh dari lokasi kejadian," kata Khadafi saat dikonfirmasi detikJabar.

Usai melihat adanya kobaran api, sambung Khadafi, saksi tersebut langsung berlari untuk memberitahukan kejadian itu kepada warga lainnya. Tak lama setelah itu, insiden ini disiarkan lewat pengeras suara di mushola setempat.

"Kami menerima laporan tersebut pada pukul 05.20 WIB. Lima anggota regu dua (piket) dan satu unit mobil damkar berangkat menuju lokasi kebakaran dan tiba di lokasi pada pukul 05.45 WIB," ujarnya.

Sesampainya di lokasi, petugas damkar langsung berupaya memadamkan api dibantu bersama aparat kepolisian setempat dan warga sekitar.

Upaya pemadaman ini, kata dia, berlangsung sekitar 45 menit atau si jago merah dapat dijinakkan sekitar pukul 06.30 WIB.

Khadafi menyebut penyebab sementara kebakaran ini diduga dari arus pendek listrik yang menempel di kayu, kemudian memicu munculnya percikan api jatuh ke tumpukan jerami.

"Untuk mendalami kejadian tersebut Polsek Cilimus masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Akibat insiden ini, tambah Khadafi, estimasi kerugian yang dialami pemilik kandang tersebut diperkirakan mencapai Rp118 juta. "Itu termasuk tiga ekor sapi dan 14 ekor kambing yang mati," pungkasnya.

Bocah 12 Tahun di Bandung Barat Dibacok

D bocah berusia 12 tahun asal Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal pada Senin (4/9/2023).

Peristiwa mengerikan itu dialami D saat sedang dalam perjalanan pulang, usai membeli makanan di tepi jalan raya. Saat itulah dari belakang ada orang yang membacoknya hingga tersungkur bersimbah darah.

L, ibu korban, saat itu didatangi oleh beberapa orang yang menjadi saksi pembacokan menimpa sang anak. Ia panik lalu menyusul ke lokasi kejadian yang tak jauh dari rumahnya.

"Jadi saya didatangi sama ibu-ibu, diminta lihat anak saya katanya habis dibacok. Ya waktu saya cek, begitu sudah luka-luka banyak darah," kata L saat dihubungi detikJabar, Rabu (6/9/2023).

L kemudian membawa sang anak ke rumah sakit. Akibat bacokan senjata tajam, D yang kini sudah putus sekolah mengalami luka cukup parah di kepala bagian belakangnya.

"Sekarang sudah ditangani sama dokter, sudah dioperasi juga lukanya. Total ada 100 lebih jahitan, soalnya harus dijahit bagian luar sama dalamnya. Tapi masih terus kontrol lukanya," ucap L.

Dari cerita sang anak, kata L, peristiwa pembacokan itu terjadi secara tiba-tiba. Sebab D saat itu sedang dalam perjalanan pulang ke rumah. D juga mengaku pada ibunya bahwa ia tak punya masalah.

"Kalau kata anak saya, diduga pelakunya itu ada 6 orang naik 2 motor. Nah kalau siapa pelakunya nggak kenal, soalnya anak saya bilang dia nggak punya musuh juga," kata L.

L mengaku, anaknya saat ini masih trauma untuk keluar rumah. Ia berharap pihak kepolisian bisa segera menangkap terduga pelaku pembacokan terhadap anaknya yang masih berkeliaran.

"Jangankan anak saya, saya sendiri takut soalnya kan bisa saja kemarin lebih parah lagi. Tapi alhamdulillah masih bisa selamat. Sudah lapor polisi juga, suami yang urus. Kalau saya harus jaga anak saya, soalnya seperti trauma gitu," kata L.

Sementara pihak kepolisian membenarkan peristiwa pembacokan yang menimpa D, namun belum memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.




(iqk/iqk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork