Ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung masih jauh dari kata ideal. menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bandung, luas RTH di Kota Bandung pada 2020 mencapai 2.048,97 hektare.
Dikutip dari BPS, Kota Bandung memiliki luas 16.730 hektare atau 167,3 kilometer persegi. Tahun 2020, luas RTH di Kota Bandung mencapai 2.048,97 hektare, atau hanya 12,25 persen dari luas wilayah.
Sedangkan, menurut Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan proporsi RTH di kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayahnya. Artinya, jika melihat dari data yang ada saat ini, Kota Bandung masih kurang sekitar 17 persenan untuk mencukup proporsi minimal luas RTH sesuai undang-undang.
Sedangkan, menurut laman rth.bandung.go.id, minimalnya untuk mencapai ideal luas RTH di Kota Bandung mencapai sekitar 6.000 hektare. Sementara itu, pada 12 tahun yang lalu, RTH di Kota Bandung luasnya lebih sempit dibandingkan 2020. Pada 2007, menurut data Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, RTH di Kota Bandung hanya 8,76 persen dibandingkan luas wilayah saat itu. Atau, sekitar 1.700 hektare.
Sementara itu, pada 2019, luas RTH di Kota Bandung hanya berbeda beberapa kilometer dengan 2020. Atau, mengalami peningkatan. Luas RTH pada 2019 mencapai 2.043,52 hektare, atau sekitar 12,22 persen.
Jadi, RTH di Kota Bandung ini masih sedikit. Kondisi demikian tentu berpengaruh terhadap lingkungan di Kota Bandung.
Warisan Masa Lalu
Sementara itu, dari hasil penelitian Universitas Padjajaran (Unpad) yang berjudul 'Ruang Terbuka Hijau Dalam Tata Ruang Kota Bandung Akhir Abad XIX Hingga Pertengahan Abad XX', disusun Miftahul Falah, Agusmanon Yuniadi, dan Rina Adyawardhina Fakultas Ilmu Budaya Unpad menyebutkan, pada masa Pemerintahan Gemeente Bandung ruang terbuka hijau lebih banyak dibangun di wilayah Bandung Utara. Seperti, huta Kota Bandung yang dikenal dengan nama Jubileumpark, yang saat ini menjadi Bandung Zoo.
Sebelumnya, Jubileumpark luasnya tak seperti saat ini. Selain itu, taman kota yang dibangun Gemeente Bandung saat itu masih dimanfaatkan Pemkot Bandung hingga saat ini. Namun, dalam penelitian itu juga menyebutkan, sebagian besar taman kota tersebut masih difungsikan sebagai ruang terbuka hijau setelah direvitalisasi oleh Pemkot Bandung.
Sebagian kecil, taman kota warisan kolonial berubah fungsi karena dipandang tidaksesuai dengan budaya lokal, antara lain Tjitaroemplein yang dialihfungsikan menjadi bangunan ibadah (Masjid Istiqomah). Alih fungsi itu dilakukan karena di tengah-tengah taman terdapat monumen dua orang tanpa busana yang sedang "memeluk" bola dunia. Hal itu dianggap sebagai sesuatu yang tidak etis karena memperlihatkan tubuh telanjang.
(sud/mso)