Siswa Baru SMA/SMA di Jabar Mulai MPLS 18 Juli, Ini Materinya

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 15 Jul 2022 15:10 WIB
Ilustrasi MPLS siswa SMA/SMK (Foto: Angling Adhitya Purbaya)
Bandung -

Tahun ajaran baru segera dimulai. Hari pertama masuk sekolah yakni Senin 18 Juli 2022. Sebelum melakukan kegiatan belajar, siswa SMA dan SMK di Jawa Barat akan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) terlebih dahulu.

Simak jadwal dan materi MPLS siswa SMA dan SMk di Jawa Barat berikut ini.

Informasi dari akun resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat, MPLS akan dimulai pada Senin 18 Juli hingga Rabu 20 Juli 2022. Materi Pengenalan Lingkungan Sekolah juga bisa langsung diakses melalui link Google Drive di :

https://bit/ly/Materi_Vicon _PLS18072022

Dilihat detikJabar materi MPLS siswa baru SMA/SMK di Jabar 2022 antara lain :

1. Video sambutan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tentang materi Kesadaran Hukum dan HAM di kalangan pelajar.

2. Materi Keluarga Sadar Hukum

3. Pendidikan Antikorupsi

4. Kebijakan kurikulum Merdeka

5. Pedoman Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

6. Narkoba dan dampaknya bagi kesehatan

7. Materi dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Naasional (BKKBN)

8. Sekolah ramah anak

Biasanya setiap sekolah memiliki materi yang sedikit berbeda disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Beberapa materi yang perlu disampaikan saat pelaksanaan kegiatan MPLS, antara lain sebagai berikut.

1. Wawasan Wiyata Mandala.
2. Kegiatan Kesiswaan, baik itu Intra- kurikuler, seperti OSIS ataupun Ekstra- kurikuler, seperti Kepramukaan, UKS, Seni, dan Olahraga.
3. Pendidikan Karakter.
4. Cara Belajar Efektif.
5. Pengenalan Budaya

Materi MPLS lainnya yang bersifat edukatif, antara lain :

1. Wawasan Wiyata Mandala

Peserta didik akan diberikan pengetahuan mengenai arti dan makna wawasan wiyata mandala dan juga unsur-unsur wiyata mandala.

Peserta didik juga diarahkan untuk mengenal sekolahnya melalui cara pandang mereka terhadap sekolah sebagai tempat untuk menimba ilmu dengan segala unsur-unsurnya yang meliputi gedung sekolah, kepala sekolah, guru, karyawan, komite sekolah, orangtua/wali, dan masyarakat sekitar.

2. Kepramukaan

Peserta didik dikenalkan secara lebih luas dan mendalam mengenai pentingnya mengikuti kegiatan pramuka di sekolah.

Pramuka adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah untuk membentuk watak, akhlak. dan budi pekerti luhur.

Pramuka akan membentuk peserta didik menjadi warga negara berjiwa Pancasila setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna.

3. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

Peserta didik akan diberi pemahaman mengenai pentingnya kesadaran berbangsa dan bernegara.

Pengaruh globalisasi akan menjadikan generasi muda lebih mementingkan diri sendiri dan kelompoknya daripada mementingkan kepentingan bangsa dan negara.

Peserta didik harus disiapkan untuk mampu memajukan bangsa dan negaranya sendiri melalui kesadaran berbangsa dan bernegara.

4. Belajar Efektif

Pada tahap ini peserta didik akan diberikan materi mengenai cara belajar yang baik, sehingga mereka akan lebih mudah mencapai tujuan belajar.

Selain itu, peserta didik juga akan mendapatkan metode belajar yang efektif dan menyenangkan agar mereka tidak cepat bosan dalam belajar.

5. Pendidikan Karakter

Pendidikan karakter perlu ditegakkan di lingkungan sekolah, sesuai amanat Permendikbud Nomor 20 tahun 2018 tentang penguatan pendidikan karakter pada satuan pendidikan formal.

Penguatan Pendidikan karakter adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental.

6. Tata Krama Siswa

Pengenalan tata krama siswa diberikan untuk menegakkan kembali tata krama peserta didik yang sudah mulai memudar dan luntur.

Selain pemberian materi, MPLS juga akan akan diisi dengan berbagai kegiatan positif. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016



Simak Video "Video: Kenali Tindakan yang Mungkin Tidak Kamu Sadari Itu sebagai Bullying"


(tya/tey)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork