PPDB Jabar 2022: Ragam Bentuk Pelanggaran dan Sanksi

Sudirman Wamad - detikJabar
Selasa, 31 Mei 2022 12:15 WIB
Foto: Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Bandung -

Sepekan lagi pendaftaran penerima peserta didik baru (PPDB) 2022 di Jabar jenjang SMA, SMK dan SLB dibuka. Berkas persyaratan harus dipersiapkan.

Dikutip dari dokumen sosialisasi PPDB 2022 Jabar Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar menerangkan sanksi menanti bagi peserta didik yang melanggar aturan, seperti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program keluarga tak mampu dan menggunakan dokumen palsu soal bukti prestasi.

Sanksinya berupa pembatalan hasil penetapan PPDB bagi siswa terkait, atau sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur Jabar memberikan sanksi kepada pejabat dinas, kepala sekolah, guru atau tenaga kependidikan dalam hal melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan PPDB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut bentuk-bentuk pelanggaran dalam PPDB 2022 :

1. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

2. Menggunakan dokumen/ data identitas / data kependudukan tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

3. Menggunakan dokumen bukti prestasi palsu.

4. Menetapkan persyaratan PPDB yang bertentangan dengan ketentuan PPDB dalam Peraturan Gubernur

5. Melakukan pungutan dikaitkan pendaftaran PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah.

6. Melakukan pungutan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB, perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi




(sud/yum)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork