Surat Al-Ahzab Ayat 50 Arab, Latin, dan Tafsir

Kembali ke daftar surah

Tafsir Quran Surat Al-Ahzab Ayat 50

Golongan Yang Bersekutu (73 Ayat)
Source by
[ik[يٰٓا]]َيُّهَا ال[gu[نّ]]َبِيُّ اِ[ik[نَّآ ا]]َحْلَلْنَا لَكَ اَزْوَاجَكَ الّٰ[ik[تِيْٓ ا]]ٰتَيْتَ اُجُوْرَهُ[gu[نّ]]َ وَمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ مِ[gu[مّ]][ik[َآ ا]]َ[iq[فَاۤء]]َ اللّٰهُ عَلَيْكَ وَبَنٰتِ عَ[gu[مّ]]ِكَ وَبَنٰتِ عَ[gu[مّ]]ٰتِكَ وَبَنٰتِ خَالِكَ وَبَنٰتِ خٰلٰتِكَ الّٰتِيْ هَاجَرْنَ مَعَكَۗ وَامْرَاَ[gu[ةً مّ]]ُؤْمِنَةً اِ[gu[نْ وّ]]َهَبَتْ نَفْسَهَا لِل[gu[نّ]]َبِيِّ اِنْ اَرَادَ ال[gu[نّ]]َبِيُّ اَ[gu[نْ يّ]]َسْتَ[ik[نْك]]ِحَهَا خَالِصَ[id[ةً لّ]]َكَ مِ[ik[نْ د]]ُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۗ قَ[qa[دْ]] عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ [ik[فِيْٓ ا]]َزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُوْنَ عَلَيْكَ حَرَ[qa[ج]]ٌۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْ[id[رً]]ا [id[رّ]]َحِيْمًا ٥٠
Y± ayyuhan-nabiyyu inn± a¥laln± laka azw±jakal-l±t³ ±taita ujµrahunna wa m± malakat yam³nuka mimm± af±'all±hu ‘alaika wa ban±ti ‘ammika wa ban±ti ‘amm±tika wa ban±ti kh±lika wa ban±ti kh±l±tikal-l±t³ h±jarna ma‘ak(a), wamra'atam mu'minatan iw wahabat nafsah± lin-nabiyyi in ar±dan-nabiyyu ay yastanki¥ah±, kh±li¡atal laka min dµnil-mu'min³n(a), qad ‘alimn± m± fara«n± ‘alaihim f³ azw±jihim wa m± malakat aim±nuhum likail± yakµna ‘alaika ¥araj(un), wa k±nall±hu gafµrar ra¥³m±(n).
Wahai Nabi (Muhammad) sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki dari apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dianugerahkan Allah untukmu dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukminat yang menyerahkan dirinya kepada Nabi jika Nabi ingin menikahinya sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk orang-orang mukmin (yang lain). Sungguh, Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Tafsir
Usai menjelaskan persoalan perceraian yang berlaku secara umum pada ayat-ayat yang lalu, pada ayat berikut Allah menjelaskan hukum pernikahan yang berlaku secara khusus bagi Nabi Muhammad. Wahai Nabi Muhammad! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya, dan Kami halalkan juga bagimu hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, berupa harta maupun wanita yang ditinggalkan oleh musuh. Dan Kami halalkan pula untukmu menikahi anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan Kami halalkan pula untukmu menikahi perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi untuk dinikahi tanpa mahar, kalau Nabi ingin menikahinya. Kami gariskan hukum demikian sebagai kekhususan bagimu, wahai Nabi Muhammad, bukan untuk semua orang mukmin selain dirimu. Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka, orang-orang mukmin, tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki. Kami tentukan hukum perkawinan yang demikian itu kepadamu tiada lain agar tidak menjadi kesempitan dan beban bagimu, wahai Nabi, dalam menjalankan tugas kenabian. Dan Allah Maha Pengampun kepada hamba-Nya yang bertobat, Maha Penyayang dengan karunia-Nya yang tiada terbatas.