Islam mengenal adanya amal jariyah dan dosa jariyah yang terus mengalir. Dosa jariyah ini juga bisa dijumpai dalam keseharian wanita.
Dosa jariyah wanita yang terus mengalir adalah memamerkan kecantikannya agar dipuji laki-laki selain mahramnya, sebagaimana dijelaskan Ibnu Basyar dalam buku Dari Kuntum Menjadi Bunga 2. Memamerkan kecantikan ini bisa dalam bentuk memperlihatkan foto melalui media sosial yang bisa diakses oleh banyak orang.
Bersolek merupakan fitrah bagi wanita dan ini boleh dilakukan di depan suami, orang tua, atau teman-teman sesama wanita, sebagaimana dijelaskan Ustazah Umi A. Khalil dalam buku Tentang Bagaimana Surga Merindukanmu. Bersolek yang tidak diperbolehkan dalam hal ini adalah jika ditujukan kepada orang yang bukan mahram. Hal ini sering disebut dengan tabarruj.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut dijelaskan, sebaliknya, jika wanita mampu menjaga kecantikan dan kemolekan tubuhnya hanya untuk suaminya, maka penampilan tersebut akan semakin cantik tatkala di surga Allah SWT kelak.
Cara Wanita Zaman Rasulullah dalam Menjaga Aurat
Wanita diperintahkan untuk menutup auratnya. Hal ini termaktub dalam Al-Qur'an surah Al Ahzab ayat 59. Allah SWT berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya: "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Diterangkan dalam Fikih Berhias karya Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, aurat adalah bagian tubuh wanita yang harus ditutup dan diharamkan membukanya, melihat atau menyentuhnya.
Imam Syafi'i dalam kitab al-Umm mengatakan, aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. Hal ini turut dikemukakan Imam An-Nawawi, ulama kenamaan mazhab Syafi'iyah. Ia mengatakan, muka dan telapak tangan perempuan tidak termasuk aurat.
Sementara itu, sebagian ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa muka dan telapak tangan perempuan adalah aurat, tapi tidak wajib ditutup. Di antara ulama yang menyatakan pendapat ini adalah Hajar al-Haitsami dan Syamsuddin Muhammad bin Abi al-'Abbas.
Menukil kitab al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah, ulama mazhab Syafi'i juga berpandangan, tidak haram hukumnya bagi perempuan yang membuka auratnya ketika sendirian dan aman dari penglihatan orang lain. Hanya saja, menurut mereka, tetap makruh kecuali dalam keadaan darurat.
Wanita pada zaman Rasulullah SAW sampai menarik gorden-gorden rumahnya untuk menutup aurat, sebagaimana diceritakan dalam buku 101 Renungan untuk Muslimah Akhir Zaman karya Muyassaroh.
(kri/erd)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa