Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menegaskan pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang merusak lingkungan dan enggan memulihkan kerusakan. Kementerian Lingkungan Hidup berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi pelaku perusakan alam.
Jumhur mengatakan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pemulihan lingkungan akan mendapat teguran hingga tindakan hukum yang lebih berat.
"Ada perusahaan yang memang sudah mendapat untung sangat besar, tapi enggan memulihkan lingkungannya. Nah ini, kita akan meminta mereka untuk memulihkan. Dengan cara apa? Dengan cara teguran. Teguran enggak mempan, kita paksa. Kalau paksa enggak mempan, kita urus dengan pemberatan," tegas Jumhur dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), Senin (26/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi tersebut dapat berlanjut ke ranah pidana maupun sengketa hukum yang merugikan perusahaan pelanggar.
Meski demikian, Jumhur menyebut pemerintah tetap membuka kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan melalui konsep pertobatan lingkungan. Upaya ini menuntut pemerintah, korporasi, dan individu mengakui kesalahan, tidak mengulangi pelanggaran, serta memulihkan kerusakan yang ditimbulkan.
Dari sisi pemerintah, pertobatan lingkungan diwujudkan melalui penguatan regulasi dan peningkatan pengawasan di lapangan.
Jumhur juga menilai pemulihan lingkungan dalam skala besar dapat membuka peluang ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja hijau (green jobs), penyerapan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
MUI Minta Pengusaha Perusak Lingkungan Dihukum Berat
Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas kepada pengusaha yang terbukti merusak lingkungan agar menimbulkan efek jera.
"Kami meminta kepada para penegak hukum untuk menegakkan hukum seadil-adilnya bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan lingkungan yang sedemikian memprihatinkan," tegas Buya Amirsyah.
MUI mengapresiasi komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dalam menangani krisis lingkungan melalui pendekatan fiqh al-bi'ah atau fikih ekologi. Menurut Buya Amirsyah, perlindungan alam membutuhkan kesadaran bersama, terutama dari para pengusaha yang memanfaatkan sumber daya alam.
Ia juga mengingatkan fatwa MUI yang mengharamkan tindakan merusak lingkungan, termasuk membakar lahan dan menumpuk sampah hingga menimbulkan kerusakan serta kerugian bagi masyarakat.
"MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa haram hukumnya merusak lingkungan, apalagi membakar lahan atau menumpuk sampah yang membawa kerusakan dan mafsadat (kerugian) bagi masyarakat luas. Itu harus kita cegah dengan tegas," ujarnya.
MUI berharap kerja sama pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dapat memperkuat regulasi serta mendorong gerakan bersama untuk melindungi lingkungan hidup di Indonesia.
Kunjungan Jumhur disambut sejumlah pimpinan MUI, di antaranya Ketua MUI Bidang Ekonomi M Azrul Tanjung, Ketua MUI Bidang Pendidikan Prof Faisol Nasar bin Madi, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ekonomi Hazuarli Halim, dan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah Syamsul Qomar.
