Sebuah masjid dan madrasah di negara bagian Uttar Pradesh, India utara menghadapi ancaman penggusuran. Pihak berwenang telah memulai proses hukum atas klaim bahwa sebagian dari bangunan keagamaan ini didirikan di atas lahan milik pemerintah.
Hal tersebut memicu kekhawatiran baru terkait keamanan tempat ibadah umat Islam di bawah pemerintahan negara bagian yang dipimipin kelompok nasionalis Hindu. Dilansir dari Muslim NetworkTV, pengadilan pertahanan (revenue court) di Mohanlalganj, pinggiran Lucknow telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada empat orang yang bertanggung jawab atas pengelolaan masjid dan madrasah di desa Khujhauli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah itu diambil menyusul penyelidikan pemerintah yang dilaporkan menemukan adanya bangunan di atas lahan seluas 300 meter persegi yang dalam catatan resmi diklasifikasikan sebagai kolam. Proses hukum ini dimulai berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Pertanahan Uttar Pradesh (Uttar Pradesh Revenue Code) tahun 2006, yang memungkinkan pihak berwenang menuntut pengosongan lahan publik yang diduduki secara tidak sah.
Menurut keterangan pejabat pertanahan setempat, penyelidikan bermula setelah warga desa mengajukan keluhan melalui portal pengaduan pemerintah negara bagian, dengan klaim bahwa sebagian area masjid dan madrasah dibangun di atas lahan yang diperuntukkan sebagai kolam.
Seorang inspektur pertanahan dan pejabat pencatatan lahan setempat lalu memeriksa lokasi tersebut dan melaporkan terdapat bangunan permanen yang menempati sekitar 0,03 hektare lahan yang disengketakan.Keempat individu yang mengelola lembaga keagamaan tersebut telah dipanggil untuk hadir di pengadilan pertanahan pada tanggal 29 Oktober.
Pada kesempatan itu, mereka diperbolehkan untuk menyerahkan dokumen-dokumen terkait dan menyanggah temuan tersebut. Hingga kini, belum ada perintah penggusuran atau pembongkaran final yang dikeluarkan. Proses hukum ini hanya mencakup bagian lahan tertentu dan tidak menyatakan bahwa seluruh area masjid atau madrasah tersebut menempati lahan milik pemerintah.
Kasus ini muncul di tengah meningkatnya kontroversi mengenai tindakan pemerintah terhadap lembaga keagamaan muslim di Uttar Pradesh, negara bagian yang dipimpin oleh Bharatiya Janata Party (BJP)-partai nasionalis Hindu yang menaungi Perdana Menteri Narendra Modi.
Pada kasus terpisah, pihak berwenang baru-baru ini membongkar sebuah masjid di dalam kompleks administrasi pemerintah di Saharanpur, setelah pengadilan setempat menguatkan perintah yang menyatakan bahwa bangunan tersebut merupakan pendudukan ilegal di atas lahan publik. Pembongkaran tersebut menuai kritik dari berbagai organisasi Muslim dan pemimpin politik, yang mempertanyakan apakah pihak pengelola masjid telah diberi kesempatan yang memadai untuk menyanggah keputusan tersebut.
Seorang anggota parlemen muslim terkemuka, Asaduddin Owaisi, mengecam pembongkaran itu dan menyuarakan kekhawatiran mengenai perlindungan kebebasan beragama serta hak-hak hukum komunitas Muslim.
Jamiat Ulama-i-Hind, sebuah organisasi Muslim terkemuka, turut mempertanyakan situasi di balik pembongkaran tersebut dan menyatakan sedang menelaah catatan tanah historis serta dokumen hukum untuk menentukan langkah lebih lanjut yang mungkin diambil.
Mantan Ketua Menteri Uttar Pradesh, Mayawati, mengkritik tindakan pembongkaran masjid yang dilakukan secara terburu-buru dan mendesak pihak berwenang untuk menghormati lembaga-lembaga keagamaan serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Meskipun keberatan-keberatan ini berkaitan dengan kasus terpisah di Saharanpur, hal tersebut mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas mengenai perlakuan terhadap properti keagamaan milik umat Muslim di negara bagian tersebut.
Proses hukum terkait Khujhauli kini akan menentukan apakah pihak pengelola masjid dan madrasah dapat berhasil menyanggah klasifikasi lahan yang ditetapkan pemerintah serta mencegah tindakan lebih lanjut terhadap lembaga-lembaga tersebut.
