Wakil Menteri Agama (Wamenag) Republik Indonesia Muhammad Syafi'i menyoroti kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren. Menurutnya, kasus tersebut mencederai citra pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki nilai luhur dan telah lama menjadi bagian penting dalam sejarah Indonesia.
Syafi'i mengatakan pesantren merupakan lembaga pendidikan yang sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Karena itu, ia menilai perlu ada langkah konkret untuk mencegah terjadinya kekerasan sekaligus melindungi para santri.
"Akhir-akhir ini ada hal-hal yang kita anggap itu bisa mencederai keagungan pesantren. Kami maraton bersama Kemenko PMK, Kementerian PPPA, bahkan polisi untuk bagaimana mencegah tidak meluas," imbuh Syafi'i dalam agenda Dua Tahun Asta Cita Kinerja Kemenag di Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).
Untuk mencegah kasus serupa meluas, Kementerian Agama (Kemenag) berkolaborasi dengan kementerian terkait dalam membangun sistem RAM atau Ramah dan Aman. Sistem ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan yang aman, mulai dari rumah, lembaga pendidikan, tempat umum, hingga ruang digital.
"Jadi, kami sudah membangun sistem kalau ada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lingkungan pendidikan di Kementerian Agama, kami pastikan korban dilindungi dan dia speak up," jelasnya.
Menurut Syafi'i, keberanian korban untuk berbicara menjadi langkah awal dalam mengungkap kasus kekerasan. Setelah laporan diterima, pemerintah akan menelusuri kejadian tersebut dan memberikan sanksi kepada pelaku.
"Dari speak up-nya kami turun menelusuri penelusuran itu kami akan kenakan hukuman kepada pelakunya dan tidak boleh lagi mengambil tugas sebagai pengajar," ujar dia.
Izin Pesantren di Bekasi Dicabut
Syafi'i mencontohkan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap lebih dari 10 santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Dar et Tauhid, Kota Bekasi. Dalam kasus tersebut, Kemenag telah mencabut izin operasional pesantren.
"Seperti yang barusan terjadi kan di Bekasi, itu izinnya sudah dicabut. Jadi sampai pada tingkat tertentu, izinnya kami cabut," jelas Wamenag.
Ia menambahkan, Kemenag telah menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sebagai pedoman penanganan kasus serupa di lingkungan pesantren. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan sekaligus memastikan pelaku tidak kembali menjalankan peran sebagai tenaga pendidik.
"Yang pasti pelaku tidak pernah boleh bekerja sebagai pengasuh, sebagai guru, sebagai kiai, dan sebagainya," ujar Wamenag.
Selain itu, Kemenag juga menyiapkan skema pengawasan dan pembinaan dalam penerimaan santri. Menurut Syafi'i, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperketat sistem perlindungan di lingkungan pesantren.
"Jadi sudah ada skema yang ketat kita buat, ya, skemanya sangat ketat sekali. Jadi penerimaan santri pun sudah ada skema baru. Kira-kira ada kecenderungan mungkin itu ada kelas khusus, pembinaan khusus," jelasnya.
Pimpinan Ponpes Dar et Tauhid Jadi Tersangka
Sebelumnya, pimpinan Ponpes Dar et Tauhid di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, berinisial MHH (28), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap lebih dari 10 santriwati.
Kasus tersebut dilaporkan oleh keluarga salah satu korban ke Polres Metro Bekasi Kota pada 7 Oktober 2026. Polisi telah menahan MHH untuk menjalani proses hukum.
Sementara itu, para korban mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat.
Simak Video "Video: Bebas Bersyarat Mas Bechi Dicabut, 6 Petugas Diperiksa"
(lus/inf)