MUI Minta Masyarakat Tak Beli Produk Tanpa Label Halal

MUI Minta Masyarakat Tak Beli Produk Tanpa Label Halal

Indah Fitrah Yani - detikHikmah
Senin, 12 Okt 2026 14:00 WIB
Ilustrasi halal dan no pork
Ilustrasi halal. Foto: Getty Images/Andi Purnomo
Jakarta -

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis mengimbau masyarakat untuk mulai memilih produk berlabel halal menjelang penerapan aturan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026. Menurutnya, konsumen punya peran besar dalam mendorong pelaku usaha mematuhi ketentuan sertifikasi halal.

"Bagi masyarakat, di mana pun nantinya ada bahan gunaan, ada bahan makanan minuman, dan bahkan obat-obatan yang tidak ada label halalnya, jangan dibeli. Beli yang hanya ada label halalnya. Ini kekuatan konsumen, jadi konsumen harus cerdas," ujar Kiai Cholil dilansir dari laman MUI, Senin (12/10/2026).

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu menyebut ketentuan halal mencakup berbagai kategori produk, mulai dari makanan, minuman, obat-obatan, dan produk rekayasa genetik hingga barang gunaan sehari-hari. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi produk impor yang dipasarkan di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kiai Cholil juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan sweeping atau penertiban liar terhadap produk yang belum berlabel halal. Menurutnya, konsumen cukup menggunakan haknya dengan memilih produk sesuai ketentuan tanpa perlu melakukan penertiban sendiri.

MUI Kawal Persiapan Aturan Wajib Halal

Penerapan aturan Wajib Halal melibatkan sejumlah instansi pemerintah, di antaranya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kantor Staf Presiden (KSP), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

ADVERTISEMENT

MUI menugaskan tim khusus di KSP dan Kemenko PMK untuk mendampingi persiapan aturan tersebut. Tim ini memastikan ketentuan teknis dari BPJPH dan BPOM dapat diterapkan secara konsisten tanpa memberatkan pelaku usaha kecil.

Kiai Cholil mengingatkan pelaku usaha agar tidak memandang sertifikasi halal sebagai beban, termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, label halal dapat meningkatkan daya saing produk, memperluas pasar, dan menumbuhkan kepercayaan konsumen.

Ia menegaskan perlindungan terhadap kehalalan produk merupakan hak warga negara. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan aturan dan fasilitas pendukung agar hak konsumen terlindungi.



(inf/kri)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads