Ular merupakan hewan berbahaya yang sebagian di antaranya memiliki bisa mematikan. Karenanya, banyak orang yang membunuh ular agar terhindar dari bahaya.
Berkaitan dengan itu, Islam melalui hadits Nabi Muhammad SAW menyebut dua jenis ular yang boleh dibunuh. Ular yang diperintahkan dibunuh ini mengancam keselamatan nyawa seseorang.
Lantas, ular seperti apa yang boleh dibunuh dalam Islam?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ular yang Boleh Dibunuh dalam Islam
Terkait hadits jenis ular yang boleh dibunuh dalam Islam disebutkan dalam riwayat Imam Bukhari. Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih, dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan." (HR Bukhari)
Dinukil dari kitab Al Lu'lu' wal Marjan tulisan Muhammad Fuad Abdul Baqi terjemahan Ahmad Fadhil, ular yang punggungnya ada dua garis putih dinamakan dzu ath-thifyatin. Lalu, ular dengan ekor pendek dan berwarna biru disebut al-abtar.
Turut dijelaskan dalam Mukhtashar Shahih Muslim tulisan Nashiruddin Al Albani terjemahan Elly Lathifah, ular yang dilarang dibunuh ini bisa menggugurkan kandungan karena racun bisanya. Bahkan ular tersebut bisa membutakan mata seseorang.
Hukum Membunuh Hewan dalam Islam
Menurut buku Ekoteologi Islam tulisan Ahmad Zumaro, Islam tidak melarang manusia membunuh hewan yang mengganggu dan membahayakan. Apabila hewan tersebut berpotensi menimbulkan ancaman bagi keselamatan nyawa, diperbolehkan membunuhnya tanpa merusak habitat.
Merusak habitat hewan sama dengan membunuhnya secara massal. Dalam Islam pun, ada beberapa hewan yang secara eksplisit boleh dibunuh yaitu tikus, kalajengking, elang, gagak, dan anjing galak. Kelimanya dianggap sebagai binatang pengganggu.
Ada Ular yang Tidak Boleh Dibunuh
Terdapat ular yang tidak boleh dibunuh dalam Islam. Alasannya karena ular tersebut bisa jadi jin yang sedang berubah wujud.
Menurut kitab Alam al-Malaikah al-Abrar & Alam al-Jinn wa asy-Syayathin oleh Umar Sulaiman Abdullah Al-Asyqar terjemahan Kaserun AS Rahman, ular yang tidak boleh dibunuh adalah ular di dalam rumah. Terkait hal ini dijelaskan dalam hadits dari Nabi SAW, beliau bersabda:
"Sesungguhnya ada sekelompok jin di Madinah yang telah masuk Islam. Maka, barang siapa melihat salah satu dari para awamir (jin penghuni rumah; berwujud ular), berilah peringatan sebanyak tiga kali, jika setelah itu masih kelihatan (ular) hendaklah ia membunuhnya, karena itu adalah setan." (HR Muslim)
Meski begitu, muslim boleh membunuh ular di dalam rumah jika sudah memberinya tiga kali peringatan dan ular tersebut enggan pergi. Namun, ada pendapat yang menyebut larangan membunuh dua ular ini diperuntukkan bagi ular di rumah-rumah Madinah. Wallahu a'lam.
(aeb/kri)












































Komentar Terbanyak
JK Bertemu Tokoh Ormas Islam, Bahas Kasus Dugaan Penistaan Agama
Bongkar Isi Travel Kit dari Wapres Gibran yang Dibawa Jemaah SUB-32 ke Madinah
Saat Petugas Haji Ganti Popok Lansia di Bandara Madinah