Pemberian Modal ke Orang Lain untuk Berdagang dalam Islam Disebut?

Pemberian Modal ke Orang Lain untuk Berdagang dalam Islam Disebut?

Hanif Hawari - detikHikmah
Sabtu, 17 Jun 2023 16:00 WIB
Ilustrasi
Foto: dok.detikcom
Jakarta -

Pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk berdagang merupakan hal yang lumrah dalam bisnis. Namun, bagaimana aturannya agar sesuai dengan syariat Islam dan tidak melanggar hukum-hukum Islam?

Mungkin sebelumnya Anda pernah mendengar istilah Qiradh? Dalam kamus Islam, Qiradh memiliki arti pinjam atau utang piutang. Sedangkan dalam bahasa artinya memotong.

Menurut Umar bin Khatab dalam Ensiklopedia Fiqih Umar bin Khatab oleh M. Rawwas Qal'ahji, qiradh adalah persekutuan antara dua orang, di mana modal dari satu pihak dan pihak lainnya yang bekerja. Kemudian untungnya akan dibagi sesuai kesepakatan, sementara kerugian akan ditanggung pemberi modal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari buku Hukum Ekonomi Islam Edisi Revisi karya Farid Wajdi dan Suhrawardi, qiradh disebut demikian lantaran uang yang diambil oleh orang yang meminjamkan memotong sebagian hartanya. Harta yang dibayarkan kepada muqtarid (orang yang akad qardh) dinamakan qarad, sebab merupakan potongan
dari harta muqrid (pemilik barang).

Menurut buku Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid: Jilid 2 karya Ibnu Rusyd, qiradh sebenarnya adalah perbuatan di masa jahiliyah yang kemudian dikukuhkan oleh ajaran Islam. Para ulama berijma bahwa sifat (bentuk) qiradh adalah ketika seseorang menyerahkan harta kepada orang kedua untuk diperdagangkan dengan bagian tertentu, dari laba harta itu diambil untuk si orang kedua.

ADVERTISEMENT

Syarat-Syarat Qiradh

Mengutip dari buku Hukum Ekonomi Islam oleh Farid Wajdi dan Suhrawardi K. Lubis, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya pelaksanaan qiradh, yaitu:

  • Modal hendaknya berupa uang legal. Sedangkan menggunakan perhiasan, buah-buahan, dan barang dagangan lainnya diperselisihkan ulama.
  • Pengelola tidak boleh dipersulit dalam melaksanakan jual beli karena menyebabkan tidak tercapainya tujuan qiradh.
  • Laba dibagi bersama antara pengusaha dengan pemilik modal, yang satu mendapat bagian laba dari jerih payahnya dan yang lain mengambil bagian laba dari modalnya.
  • Pembagian laba hendaknya sudah ditentukan dari akad. Akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu.
  • Akad hendaknya tidak ditentukan berapa lama karena laba itu tidak dapat diketahui kapan waktunya. Seorang pengusaha kadang-kadang belum berlaba hari ini, tetapi mungkin baru akan memperoleh laba beberapa hari kemudian.

Dasar Hukum Qiradh

Berikut dasar hukum qiradh berdasarkan Alquran yang dikutip dari buku Fiqih Islam Lengkap karya Moh. Rifa'i.

1. Surat Al Baqarah ayat 245

Dalam ayat ini, Allah SWT mengizinkan memberikan pinjaman dari hasil yang baik serta dengan maksud baik. Berikut bunyi firman-Nya:

Ω…ΩŽΩ†Ϋ‘ ذَا Ψ§Ω„ΩŽΩ‘Ψ°ΩΩ‰Ϋ‘ ΩŠΩΩ‚Ϋ‘Ψ±ΩΨΆΩ Ψ§Ω„Ω„Ω‘Ω°Ω‡ΩŽ Ω‚ΩŽΨ±Ϋ‘ΨΆΩ‹Ψ§ Ψ­ΩŽΨ³ΩŽΩ†Ω‹Ψ§ ΩΩŽΩŠΩΨΆΩ°ΨΉΩΩΩŽΩ‡Ω— Ω„ΩŽΩ‡Ω—Ϋ€ Ψ§ΩŽΨΆΫ‘ΨΉΩŽΨ§ΩΩ‹Ψ§ کَثِيۑرَة ΩˆΩŽΨ§Ω„Ω„Ω‘Ω°Ω‡Ω ΩŠΩŽΩ‚Ϋ‘Ψ¨ΩΨΆΩ وَيَبۑءطُ وَ Ψ§ΩΩ„ΩŽΩŠΫ‘Ω‡Ω ΨͺΩΨ±Ϋ‘Ψ¬ΩŽΨΉΩΩˆΫ‘Ω†ΩŽ

Artinya: "Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan."

2. Surat Al Hadid ayat 11

Allah SWT menegaskan hal yang sama seperti pada surat Al Baqarah ayat 245. Berikut bacaan surat Al Hadid ayat 11 dan artinya:

Ω…ΩŽΩ†Ϋ‘ ذَا Ψ§Ω„ΩŽΩ‘Ψ°ΩΩ‰Ϋ‘ ΩŠΩΩ‚Ϋ‘Ψ±ΩΨΆΩ Ψ§Ω„Ω„Ω‘Ω°Ω‡ΩŽ Ω‚ΩŽΨ±Ϋ‘ΨΆΩ‹Ψ§ Ψ­ΩŽΨ³ΩŽΩ†Ω‹Ψ§ ΩΩŽΩŠΩΨΆΩ°ΨΉΩΩΩŽΩ‡Ω— Ω„ΩŽΩ‡Ω— ΩˆΩŽΩ„ΩŽΩ‡Ω—Ϋ€ اَجۑرٌ ΩƒΩŽΨ±ΩΩŠΫ‘Ω…ΩŒ

Artinya: "Barangsiapa meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan mengembalikannya berlipat ganda untuknya, dan baginya pahala yang mulia."

Selain ayat-ayat Alquran di atas, Nabi Muhammad juga memberikan dorongan kepada kita untuk melakukan transaksi dengan Qiradh. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits berikut.

Rasulullah bersabda, "Tiga hal yang didalamnya terdapat kebaikan, yaitu jual beli secara Tangguh, qiradh, dan mencampurkan gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual." (HR. Ibnu Majah).

Rukun Qiradh

  • Harus dengan uang tunai dan dapat dihitung dan diketahui jumlahnya.
  • Pekerjaan harus memiliki syarat tidak boleh dibatasi dengan tempat, waktu, dan barang-barang yang harus diperdagangkan.
  • Keuntungan dengan syarat pada akad agar terlebih dahulu ditentukan bagian masing-masing dari keuntungan yang akan diperoleh.
  • Orang yang bermodal dan yang akan menjalankan sudah mencapai syarat baligh, berakal, dan merdeka.

Qiradh dapat memberikan banyak manfaat jika dilakukan sesuai syarat dan rukunnya. Qiradh dapat membantu sesama dan memperkuat ekonomi umat.




(hnh/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads