Haji merupakan ibadah besar yang menjadi salah satu dari lima rukun Islam. Ibadah ini memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar sah pelaksanaannya. Salah satu hal penting yang wajib diketahui oleh setiap calon jemaah adalah rukun haji, yaitu amalan pokok yang menentukan sah atau tidaknya ibadah haji seseorang.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 27:
وَاَذِّنْ فِى النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالًا وَّعَلٰى كُلِّ ضَامِرٍ يَّأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ ۙ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arab latin: Wa ażżin fin-nāsi bil-ḥajji ya'tūka rijālaw wa 'alā kulli ḍāmiriy ya'tīna min kulli fajjin 'amīq(in).
Artinya: (Wahai Ibrahim, serulah manusia untuk (mengerjakan) haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.
Perbedaan Pandangan Ulama tentang Rukun Haji
Dalam pelaksanaannya, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai apa saja yang termasuk ke dalam rukun haji. Sebagian menetapkan jumlah rukun yang sedikit, sementara yang lain merincinya lebih banyak. Perbedaan ini tidak menimbulkan pertentangan, melainkan menunjukkan keluasan pemahaman fikih yang berkembang di kalangan para ulama.
Dikutip dari buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, berikut penjelasan dari masing-masing mazhab mengenai rukun haji:
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Mazhab ini memiliki pandangan yang paling ringkas. Mereka menyebutkan bahwa rukun haji hanya terdiri atas dua perkara:
- Wuquf di Arafah, yaitu berdiam diri dan berdoa di Padang Arafah.
- Tawaf Ifadhah, yaitu mengelilingi Ka'bah setelah wukuf.
Menurut pandangan Al-Hanafiyah, selain dua hal tersebut termasuk bagian dari ibadah haji, tetapi tidak termasuk ke dalam rukun utamanya.
2. Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah
Dua mazhab ini memiliki pendapat yang serupa. Mereka menetapkan bahwa rukun haji ada empat, yaitu:
- Ihram, yakni niat untuk memulai ibadah haji.
- Wuquf di Arafah.
- Tawaf Ifadhah.
- Sa'i antara Shafa dan Marwah.
Bagi kedua mazhab ini, amalan di luar empat hal tersebut dianggap pelengkap ibadah, bukan bagian dari rukun pokoknya.
3. Mazhab Asy-Syafi'iyah
Mazhab ini lebih rinci dibanding mazhab lainnya. Mereka menyebutkan enam rukun haji, yaitu:
- Ihram.
- Wuquf di Arafah.
- Tawaf Ifadhah.
- Sa'i antara Shafa dan Marwah.
- Al-Halq atau At-Taqshir, yakni mencukur atau memendekkan rambut.
- Tertib, yaitu menjaga urutan rukun-rukun haji agar sesuai dengan tuntunan.
4. Mazhab Al-Hanabilah
Pandangan Al-Hanabilah sejalan dengan Al-Malikiyah. Mereka menetapkan empat rukun haji, yaitu ihram, wuquf di Arafah, tawaf ifadhah, dan sa'i antara Shafa dan Marwah.
Baca juga: 10 Negara dengan Kuota Haji 2025 Terbanyak |
Rukun Haji Secara Umum
Meski terdapat perbedaan dalam rincian antar mazhab, secara umum rukun haji dapat disimpulkan menjadi enam hal pokok. Keenam rukun ini harus dilakukan secara tertib agar ibadah haji dianggap sah.
Penjelasan mengenai rukun-rukun tersebut juga disebutkan dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Menurut Al-Quran, Al-Sunnah, dan Pendapat Para Ulama karya Muhammad Al-Baqir.
1. Ihram
Ihram adalah niat memulai ibadah haji. Niat ini bisa diucapkan dengan lafaz:
وَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلهِ تَعَالَى لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بحَجًَةِ
Arab latin: Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta'ala labbaika Allahumma hajjan.
Artinya: "Saya berniat haji dengan berihram karena Allah Ta'ala, aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk melakukan haji."
2. Wukuf di Arafah
Wukuf merupakan puncak ibadah haji yang dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah. Pada saat ini jemaah berkumpul di Padang Arafah untuk berzikir, berdoa, dan memohon ampunan.
3. Tawaf Ifadhah
Tawaf dilakukan dengan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali. Saat tawaf, jemaah dianjurkan memperbanyak doa dan dzikir.
4. Sa'i antara Shafa dan Marwah
Sa'i adalah berjalan cepat antara dua bukit, Shafa dan Marwah, sebanyak tujuh kali. Amalan ini mengingatkan pada perjuangan Hajar, istri Nabi Ibrahim AS, ketika mencari air untuk putranya, Ismail. Dari kesabaran itu, Allah memunculkan air zamzam yang terus mengalir hingga kini.
5. Tahallul
Tahallul berarti mencukur atau memendekkan rambut setelah menyelesaikan sebagian ibadah haji. Tindakan ini menandakan bahwa jemaah telah keluar dari keadaan ihram dan diperbolehkan kembali melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang.
6. Tertib
Tertib berarti melaksanakan semua rukun haji sesuai urutan yang telah ditetapkan. Jika urutan tersebut dilanggar, maka hajinya tidak sah dan harus diulang pada waktu berikutnya.
(inf/lus)












































Komentar Terbanyak
Potret Keluarga Cendana Syukuran Gelar Pahlawan Nasional, Dihadiri Menag
Cak Imin Sebut Indonesia Gudang Ulama
Video Cium Anak Kecil di Panggung Viral, Gus Elham Minta Maaf