Ayat tentang Haji dan Umrah Lengkap dengan Syarat dan Rukunnya

Ayat tentang Haji dan Umrah Lengkap dengan Syarat dan Rukunnya

Genis Naila Alfunafisa - detikHikmah
Jumat, 26 Mei 2023 16:53 WIB
Pemerintah Arab Saudi mengumumkan Lebaran Idul Fitri pada Jumat 21 April 2023. Umat muslim pun melaksanakan salat Idul Fitri di Masjidil Haram hari ini.
Foto: AFP via Getty Images/ABDEL GHANI BASHIR
Jakarta -

Perintah untuk melaksanakan ibadah haji telah disampaikan Allah SWT dalam Al-Qur'an tentang pelaksanaan hingga rukun dan sunnah amalan ibadah haji.

Begitupun juga dengan ibadah umrah, banyak ayat berupa dalil dalam Al-Qur'an dan hadits tentang anjuran melakukan ibadah umrah.

Untuk mengetahuinya, simak penjelasan mengenai ayat tentang haji dan umrah, lengkap dengan syarat dan rukunnya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Menunaikan Haji dan Umrah

Mengutip laman NU Online, haji memiliki berbagai ragam hukum syar'i tergantung kondisi setiap individu umat Islam.

Hukum haji dapat menjadi fardhu ain, fardhu kifayah, dan memungkinkan juga menjadi tathawwu atau sukarela tergantung kemampuan masing-masing.

ADVERTISEMENT

Menurut Syekh M Nawawi Al-Bantani, ibadah haji hukumnya wajib sekali seumur hidup. Jika dilakukan lebih dari satu kali, maka itu adalah haji nazar, haji qadha, dan haji fardhu kifayah.

Sementara, mengutip buku 'Fikih Sunnah Jilid 3' oleh Sayyid Sabiq, berdasarkan Mazhab hanafiyah, hukum umrah bagi umat muslim adalah sunnah muakkad untuk dikerjakan sekali seumur hidup.

Ayat tentang Haji

Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini adalah beberapa ayat dari Al-Qur'an dan Hadits yang menjelaskan tentang haji.

1. Surat Al Hajj Ayat 32

ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى ٱلْقُلُوبِ

"Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati."

2. Surat Al Hajj Ayat 27

وَأَذِّن فِى ٱلنَّاسِ بِٱلْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ

"Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh."

3. Surat Al Baqarah Ayat 189

يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِىَ مَوَٰقِيتُ لِلنَّاسِ وَٱلْحَجِّ ۗ وَلَيْسَ ٱلْبِرُّ بِأَن تَأْتُوا۟ ٱلْبُيُوتَ مِن ظُهُورِهَا وَلَٰكِنَّ ٱلْبِرَّ مَنِ ٱتَّقَىٰ ۗ وَأْتُوا۟ ٱلْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَٰبِهَا ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji;

Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung."

4. Surat Al-Baqarah Ayat 197

ٱلْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَٰتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ ٱلْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِى ٱلْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ ٱللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا۟ فَإِنَّ خَيْرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقْوَىٰ ۚ وَٱتَّقُونِ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ

Artinya: (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.

Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.

5. Surat Ali 'Imran Ayat 97

فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

Artinya: Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia;

mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

6. Hadits oleh Syekh M Nawawi Al-Bantani

ولا يجب النسك بأصل الشرع إلا مرة واحدة في العمر وقد يجب أكثر منها لعارض كنذر وقضاء عند إفساد التطوع وإحياء الكعبة كل عام بالحج

Artinya, "Tidak wajib pelaksanaan ibadah manasik (haji) berdasarkan asal syariat kecuali sekali seumur hidup. Tetapi haji menjadi wajib lebih dari sekali karena ada sebab baru, yaitu nazar, qadha ketika merusak haji sunnah, dan mensyiarkan ka'bah setiap tahun dengan ibadah haji,"

Dikutip dari pernyataan Syekh M Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi'in, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyyah: 2002 M/1422 H], halaman 197).

7. Hadits Qauli oleh As-Syarbini

لأنه صلى الله عليه وسلم لم يحج بعد فرض الحج إلا مرة واحدة، وهي حجة الوداع ولخبر مسلم أحجنا هذا لعامنا أم للأبد؟ قال لا بل للأبد

Artinya, "Karena Rasulullah saw tidak berhaji setelah datang kewajiban haji kecuali sekali, yaitu haji wada; dan karena hadits riwayat Muslim, 'Apakah haji kita untuk tahun ini atau untuk selamanya?' sahabat bertanya. 'Tidak (untuk tahun ini), tetapi selamanya,' jawab Rasul,"

Dikutip dari As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma'rifati Ma'ani Alfazhil Minhaj, [Beirut, Darul Ma'rifah: 1997 M/1418 H], juz I, halaman 673).

Ayat tentang Umrah

Dilansir dari web NU Online dan dirangkum dari detikHikmah, berikut adalah beberapa ayat yang menjelaskan tentang umrah.

1. surat Al Baqarah Ayat 196

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Artinya: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah...,"

2. Surah Al-Baqarah Ayat 158

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْراً فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ

Artinya, "Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syi'ar (agama) Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya.

Dan barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Allah Maha Mensyukuri, Maha Mengetahui." (QS Al-Baqarah [2]: 158).

3. Surat Ali 'Imran Ayat 97

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya: "Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.

Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."

4. Hadits yang Diriwayatkan Ibnu Majah

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ

Artinya: 'Wahai Rasulullah, apakah wanita wajib berjihad?' Nabi menjawab, 'Ya, wajib atas mereka berjihad tanpa berperang yaitu, haji dan umrah,' (HR Ibnu Majah).

Syarat dan Rukun Haji

Dilansir dari kalsesl.kemenag.go.id., berikut adalah syarat dan rukun dalam menunaikan ibadah haji.

Syarat Wajib Haji

Syarat wajib adalah syarat yang harus dipenuhi seseorang sehingga wajib melaksanakan ibadah haji. Apabila belum memenuhi syarat tersebut, maka orang itu belum wajib menunaikan ibadah haji. Syarat wajib haji diantaranya:

  1. Berakal
  2. Baligh
  3. Merdeka
  4. Mampu

Rukun Haji

Rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji secara runtut. Rukun haji diantaranya:

  1. Ihram
  2. Wukuf
  3. Tawaf Ifadah
  4. Sa'i
  5. Tahallul
  6. Tertib

Syarat dan Rukun Umrah

Umrah merupakan ibadah haji kecil. Seperti halnya ibadah haji, umrah juga memiliki syarat dan rukun. Dikutip dari laman subang.kemenag.go.id., berikut adalah syarat dan rukun umrah.

Syarat Wajib Umrah

Syarat wajib umrah sama dengan syarat wajib ibadah haji, yakni:

  1. Berakal
  2. Baligh
  3. Merdeka
  4. Mampu

Rukun Umrah

Rukun pelaksanaan umrah yaitu:

  1. Ihram
  2. Tawaf
  3. Sa'i
  4. Mencukur rambut kepala atau memotongnya
  5. Tertib, dilaksanakan secara berurutan

Demikian penjelasan mengenai ayat tentang haji dan umrah lengkap dengan syarat dan rukunnya. Semoga detikers semakin paham mengenai ilmu tentang haji dan umrah, ya. Selamat beribadah!




(inf/inf)

Hide Ads