Hukum Tato dalam Islam Beserta Dalil Haditsnya

Hukum Tato dalam Islam Beserta Dalil Haditsnya

Aulia Retno Utami - detikHikmah
Sabtu, 24 Okt 2026 10:00 WIB
ilustrasi tato
Ilustrasi tato. Foto: ilustrasi/thinkstock
Jakarta -

Seiring perkembangan zaman dan gaya hidup modern, seni menghias tubuh seperti tato semakin populer, tak terkecuali di kalangan umat Islam. Namun di balik tren estetika tersebut, umat Islam perlu memperhatikan bagaimana hukum agama memandang perbuatan tersebut.

Apakah hukum Islam memperbolehkan bertato? Simak penjelasan berdasarkan hadits berikut ini.

Hukum Tato dalam Islam

Ajaran Islam melarang perbuatan menato. Disebutkan dalam buku 101 Rahasia Wanita (Muslimah) karya Abdillah F. Hasan, hukum ini bersandar pada hadits dari Abu Hurairah RA yang menceritakan suatu hari Umar didatangi oleh perempuan bertato, lalu beliau bangun seraya berkata:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menasihatimu dengan nama Allah, siapa di antara kalian yang mendengar hadits dari Rasulullah SAW mengenai tato?" Abu Hurairah kemudian menuturkan sambil berdiri lalu berkata, "Amirul Mukminin saya mendengarnya." Tanya Umar, "Apa yang kamu dengar Abu Hurairah?" Lalu Abu Hurairah berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian mentato orang lain dan meminta orang lain mentato kalian." (HR Bukhari dan Nasa'i)

Larangan Tato Seluruh Bagian Tubuh

Masih merujuk pada buku yang sama, larangan tato dalam Islam tidak hanya terbatas pada wajah, melainkan seluruh tubuh. Mengenai hal ini, Ibnu Hajar berpendapat "Wajah paling banyak dijadikan sebagai mediasi tato. Namun, larangan bertato tidak terbatas pada wajah. Larangan ini berlaku pada bagian tubuh yang lain yang biasa ditato karena tato biasa dilakukan di tangan dan anggota-anggota tubuh lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa larangan tidak hanya diperuntukkan bagi anggota tubuh tertentu, melainkan bersifat umum yang mencakup bagian tubuh mana pun yang dapat ditato."

ADVERTISEMENT

Alasan Tato Dilarang

Mengutip buku Fiqh Wanita: Antara Tuhan dan Tuntutan dan Tuntutan susunan Rusdiana Navlia Khulaisie, Allah SWT telah menciptakan manusia dengan sebaik-baiknya ciptaan. Manusia adalah makhluk yang dimuliakan dan bentuk rupanya dibuat sempurna.

Allah SWT berfirman:

لَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ فِيْٓ اَحْسَنِ تَقْوِيْمٍۖ

Artinya: "sungguh, Kami benar-benar telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya." (QS At-Tin: 4)

Atas nikmat yang agung ini, hendaknya manusia mensyukurinya dengan tidak mengubah apa yang telah diberikan Allah SWT.

Di samping itu, larangan bertato juga didasarkan atas pertimbangan dari sisi bahaya yang ditimbulkan lebih besar daripada manfaatnya di dunia maupun akhirat.

Menurut ilmu kedokteran, tato merupakan salah satu sebab terjadinya infeksi bakteri lokal di area tubuh yang ditato, reaksi alergi yang ditimbulkan dari bahan pewarna tato, dan penggunaan jarum tato yang tidak steril dapat menjadi sebab penularan penyakit, seperti HIV dan hepatitis.

Tato Menghambat Keabsahan Ibadah

Para pakar fikih sepakat menyatakan bahwa tato permanen yang melibatkan penggunaan tinta ke dalam lapisan kulit hingga bercampur dengan darah lalu mengendap, merupakan suatu hal yang najis. Tinta yang bersifat najis itu yang kemudian menyebabkan ibadah seseorang menjadi tidak sah, terutama salat. Sedangkan untuk penggunaan tato sementara, yakni tato yang zat warnanya hanya menempel di permukaan kulit tanpa menembus ke dalam dan bisa hilang seiring waktu, para ahli fikih menyebutnya tidak membatalkan atau mempengaruhi keabsahan wudhu.

Jika Telanjur Bertato Maka Harus Bertobat

Apabila seorang muslim telah menato tubuhnya, maka hendaknya bertobat dan tidak mengulangi perbuatan tersebut. Jika proses penghapusan tato tidak memberatkan, menyakiti, dan merusak tubuh, maka sebisa mungkin dilakukan.

Imam Nawawi dalam al-Majmu berpendapat, "Tato harus dihilangkan dengan diobati. Jika tidak mungkin dihilangkan kecuali harus dilukai, maka tidak perlu dilukai, dan tidak ada dosa setelah bertobat."



(kri/kri)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads