Larangan Salat setelah Subuh dan Ashar, Ini Haditsnya

Larangan Salat setelah Subuh dan Ashar, Ini Haditsnya

Kristina - detikHikmah
Kamis, 11 Jan 2024 19:15 WIB
Shot of a Muslim young man worshiping in a mosque
Ilustrasi sholat setelah Subuh dan Ashar. Foto: Getty Images/Hammarby Studios
Jakarta -

Mendirikan salat setelah salat Subuh dan Ashar termasuk perkara yang dilarang. Larangan ini bersifat mutlak.

Larangan salat setelah Subuh dan Ashar disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Said Al Khudri sebagaimana dihimpun dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani yang diterjemahkan Irfan Maulana Hakim. Diriwayatkan, Abu Said Al Khudri mendengar Rasulullah SAW bersabda,

Ω„Ψ§ Ψ΅ΩŽΩ„ΩŽΨ§Ψ©ΩŽ Ψ¨ΩŽΨΉΩ’Ψ―ΩŽ الءُّبْحِ حَΨͺΩ‘ΩŽΩ‰ ΨͺΩŽΨ·Ω’Ω„ΩΨΉΩŽ Ψ§Ω„Ψ΄Ω‘ΩŽΩ…Ω’Ψ³Ω ΩˆΩŽΩ„ΩŽΨ§ Ψ΅ΩŽΩ„ΩŽΨ§Ψ©ΩŽ Ψ¨ΩŽΨΉΩ’Ψ―ΩŽ Ψ§Ω„Ω’ΨΉΩŽΨ΅Ω’Ψ±Ω حَΨͺΩ‘ΩŽΩ‰ ΨͺΩŽΨΊΩΩŠΩ’Ψ¨ΩŽ Ψ§Ω„Ψ΄Ω‘ΩŽΩ…Ω’Ψ³Ω

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Tidak ada salat (sunnah) setelah salat Subuh hingga matahari terbit, dan tidak ada salat (sunnah) setelah salat Ashar hingga matahari terbenam. (HR Bukhari dan Muslim. Dalam redaksi Muslim dikatakan, "Tidak ada salat (sunnah) setelah salat Fajar.")

Menurut penjelasan dalam At-Tadzhib fi Adillati Matnil Ghaya wa Taqrib karya Al-Qadhi Abu Syuja' Ahmad bin Al Husain Al-Ashfahani yang diterjemahkan Abu Firly Bassam Taqiy, maksud "tidak ada salat" dalam hadits tersebut adalah dilarang salat atau dengan kata lain redaksinya, "Janganlah kalian salat pada waktu-waktu itu."

ADVERTISEMENT

Muhyidin Ibnu Arabi mengatakan dalam kitab Al-Futuhat Al-Makkiyyah yang diterjemahkan Harun Nur Rosyid, waktu setelah salat Subuh hingga matahari adalah waktu keluarnya manusia dari alam barzakh menuju alam tampak, sedangkan salat hanya ditentukan waktunya di alam indrawi. Begitu pula dengan waktu setelah salat Ashar.

Disebutkan dalam Mausu'ah Masa'Il Al Jumhur Fi Al-Fiqh Al-Islamiy karya Muhammad Na'im Muhammad Hani Sa'i yang diterjemahkan Masturi Irham dan Asmui Taman, jumhur ulama berpendapat bahwa larangan salat sunnah setelah salat Ashar bersifat mutlak tanpa batasan matahari berwarna kuning atau terbenamnya.

Sementara itu, minoritas ulama, seperti dikatakan Ibnu Mundzir yang menukil pendapat para ahli ilmu dari kalangan sahabat maupun tabi'in, ada yang memperbolehkan salat sunnah setelah Ashar. Dalam pendapat ini, waktu larangan hanya terbatas pada terbit matahari dan terbenamnya.

Pendapat Imam Syafi'i

Imam Syafi'i juga menyampaikan pendapatnya terkait larangan salat setelah salat Subuh dan Ashar. Dijelaskan dalam buku Fatwa-Fatwa Imam Asy-Syafi'i karya Asmaji Muchtar, Imam Syafi'i mengatakan larangan tersebut berlaku bagi salat yang tidak seharusnya dilakukan pada saat itu.

"Barang siapa mengetahui bahwa Rasulullah SAW melarang salat sesudah Subuh dan Ashar, sebagaimana beliau melarang salat saat matahari terbit dan terbenam, hendaklah ia mengetahui apa yang kami katakan bahwa larangan tersebut berlaku bagi salat yang tidak seharusnya dilakukan pada saat itu," jelas Imam Syafi'i.

Imam Syafi'i juga mengatakan adanya perbedaan pendapat dalam hal ini. Sebagian penduduk di daerahnya mengatakan salat jenazah setelah Ashar bisa dikerjakan selama matahari belum berubah dan sesudah salat Subuh sebelum matahari mendekati waktu terbitnya. Kelompok ini berpegang pada riwayat Ibnu Umar.

Imam Syafi'i menyampaikan ada tiga waktu yang diharamkan untuk salat. Di antaranya sejak mengerjakan salat Subuh sampai matahari terbit, sejak mengerjakan salat Ashar sampai matahari terbenam secara sempurna, dan ketika tengah hari sampai matahari tergelincir.




(kri/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads