Video

Daftar Kartu SIM Baru Kini Wajib Verifikasi Wajah

Anisa Hafifah - detikBali
Minggu, 05 Jul 2026 12:59 WIB
Jakarta -

Registrasi pelanggan seluler baru kini wajib menggunakan verifikasi biometrik face recognition. Kebijakan ini diterapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai 1 Juli 2026.

Langkah ini diambil untuk menutup celah penyalahgunaan data serta memperkuat sistem keamanan siber bagi seluruh pengguna digital di Indonesia. Pengawasan langsung ke lapangan pun terus digencarkan dan akan menjatuhkan sanksi administratif bagi operator seluler yang terbukti masih melanggar.

Komdigi juga telah meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menutup total akses validasi menggunakan nomor identitas kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) guna memastikan aturan berjalan tanpa celah.




(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork