Video Penjelasan DJP soal PPN 12% pada Spotify dan Netflix

Dian Fitriyanah - detikBali
Selasa, 24 Des 2024 16:00 WIB
Jakarta - Penikmat layanan Spotify dan Netflix di Indonesia harus merogoh kocek lebih mulai 1 Januari 2025. Sebab, ada peningkatan biaya langganan imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%


(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork