Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi salah satu tonggak penting dalam demokrasi Indonesia. Pilkada yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali ini merupakan wujud nyata penerapan demokrasi di tingkat daerah.
Dalam sistem demokrasi saat ini, setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, baik melalui partai politik maupun jalur independen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
Baca juga: 8 Kumpulan Doa Sebelum Memilih Pemimpin |
Namun, perjalanan sejarah pilkada di Indonesia tidak selalu seideal saat ini. Sistem pemilihan kepala daerah mengalami banyak perubahan sejak masa kolonial hingga era reformasi. Berikut adalah tahapan penting dalam sejarah Pilkada Indonesia:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Masa Kolonial
Pada masa penjajahan, kepala daerah seperti bupati dipilih oleh pemerintahan kolonial Belanda. Pemilihan didasarkan pada hubungan keluarga bangsawan atau masyarakat kelas atas. Sistem ini jelas jauh dari inklusivitas dan demokrasi.
2. Pasca-kemerdekaan
Setelah kemerdekaan, sistem pemilihan kepala daerah mulai diatur dalam Undang-Undang Pokok Nomor 22 Tahun 1948. Kepala daerah diangkat oleh Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan Dewan Perwakilan Daerah. Sistem ini masih terpusat dan belum mencerminkan pemilihan langsung oleh rakyat.
3. Orde Lama dan Orde Baru
Selama masa Orde Lama dan Orde Baru, pemilihan kepala daerah tetap berada di bawah kendali pemerintahan pusat. Pemilihan lebih sering digunakan untuk memenuhi kepentingan politik penguasa daripada mewakili kehendak rakyat. Sistem pemerintahan yang sangat sentralistik pada masa ini membuat daerah kehilangan kebebasan dalam memilih pemimpinnya.
4. Era Reformasi
Era reformasi membawa angin segar bagi sistem pemilihan kepala daerah. Pada masa Presiden Habibie, otonomi daerah mulai diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini menekankan demokrasi, pemerataan, dan keadilan, serta memberikan daerah kewenangan lebih besar untuk mengatur pemerintahannya sendiri.
5. Pilkada Langsung Era 2004 hingga Sekarang
Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sistem pilkada langsung mulai diterapkan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menjadi dasar hukum pertama yang memungkinkan rakyat secara langsung memilih kepala daerah mereka. Pada tahun 2005, pilkada langsung pertama kali diselenggarakan, menandai era baru dalam demokrasi daerah di Indonesia.
Pilkada 2024: Kelanjutan Tradisi Demokrasi
Pilkada 2024 menjadi bagian dari perjalanan panjang demokrasi di Indonesia. Dengan sistem yang semakin mapan, diharapkan pilkada serentak kali ini mampu menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang berkualitas dan berpihak kepada rakyat.
Artikel ini ditulis oleh Firga Raditya Pamungkas, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(hsa/hsa)