Bawaslu Petakan 9 Kerawanan Pilkada 2024 di NTT, Ini Daftarnya

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Kupang

Bawaslu Petakan 9 Kerawanan Pilkada 2024 di NTT, Ini Daftarnya

Simon Selly - detikBali
Kamis, 22 Agu 2024 21:42 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi pemilu. (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Kupang -

Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT), telah memetakan tingkat kerawanan yang berpotensi terjadi saat pilkada di NTT. Ada 9 potensi kerawanan yang mungkin saja terjadi.

Anggota Bawaslu NTT, Amrunur Darwan, mengungkapkan potensi kerawanan yang telah dipetakan itu, paling banyak terkait data pemilih.

"Hasil pleno DPS tingkat provinsi, pemilih seperti itu masih ada. Penyebabnya, pemilih tersebut belum memiliki data otentik, seperti e-KTP," ujar Darwan, Kamis (22/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada juga potensi cuaca buruk yang bisa mengganggu proses pemungutan suara hingga penghitungan, netralitas ASN, hingga keterlibatan TNI-Polri pada kampanye.

Berkaca pada pemilu lalu, ada 50 TPS di NTT yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Dia tak ingin hal serupa terjadi pada Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, pihaknya bersama personel yang bergerak di bawah, akan melakukan berbagai upaya untuk edukasi dan sosialisasi.

"Harapannya supaya potensi itu tetap jadi potensi, tapi tidak terjadi di dalam keseluruhan tahapan pemilihan," harap Amrunur Darwan.

Berikut 9 potensi kerawanan di Pilkada NTT:

  1. Pemilihan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (PDT) dan pemilih yang belum memiliki e-KTP.
  2. Fenomena cuaca buruk yang mengganggu tahapan pilkada.
  3. Adanya pelanggaran saat pemungutan suara dan PSU (pemungutan suara ulang).
  4. Ketidaksesuaian jumlah surat suara yang diterima dengan jumlah surat suara yang dicetak.
  5. Ketidakpatuhan prosedur dalam pelaksanaan teknis tahapan pemilu.
  6. Keterbatasan akses pengawasan.
  7. Adanya laporan atau temuan dugaan politik uang.
  8. Mobilisasi pemilih di wilayah perbatasan RI-RDTL.
  9. Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).



(dpw/dpw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads