Sebanyak 20 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dideportasi alias diusir dari Malaysia. Mereka telah pulang ke Indonesia dan tiba di Kupang, Sabtu (5/9/2026).
"Mereka baru tiba hari ini," kata Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, Suratmi Hamida.
Sebanyak 20 PMI ilegal yang diusir dari Malaysia berasal dari sejumlah kabupaten di NTT. Mereka terdiri atas 10 PMI asal Lembata, masing-masing satu dari Alor dan Nagekeo, serta delapan dari Flores Timur.
"Mereka tinggal di Malaysia tanpa dokumen resmi. Mereka dideportasi mulai dari Malaysia Timur, Saban, Nunukan, Makassar, baru tiba di Kupang," jelas Suratmi.
Setibanya di Kupang, seluruh PMI ilegal itu langsung ditampung di Shelter BP3MI NTT untuk sementara. Penampungan dilakukan sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing.
"Kami akan memfasilitasi kepulangan mereka ke daerah asal, kami menyesuaikan dengan jadwal kapal," terang Suratmi.
Suratmi mengimbau masyarakat NTT yang ingin bekerja ke luar negeri agar menggunakan jalur resmi. Bekerja lewat jalur resmi penting dilakukan untuk mendapat perlindungan hukum dan tidak rawan dideportasi.
"Hingga saat ini data BP3MI NTT 107 jenazah PMI dipulangkan ke NTT, 105 diantaranya non prosedural dan dua orang sesuai prosedural," terang Suratmi.
Simak Video "Video: H+7 Pascagempa NTT, Pesawat CN-295 Polri Bawa Bantuan Logistik"
(hsa/hsa)