Dewan Sebut Petani-Peternak Belum Nikmati Kue Pariwisata Labuan Bajo

Ambrosius Ardin - detikBali
Selasa, 09 Jun 2026 08:22 WIB
Ilustrasi - Kapal wisata di perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. (Foto: Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

DPRD Manggarai Barat menilai perkembangan pariwisata Labuan Bajo belum terhubung dengan sektor riil masyarakat Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTB). Dewan menyebut para petani, peternak, dan pelaku ekonomi lokal lainnya di daerah tersebut belum kecipratan kue ekonomi dari sektor pariwisata Labuan Bajo.

Sorotan itu tertuang dalam pandangan umum Fraksi Gerindra DPRD Manggarai Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2025. Pandangan umum fraksi itu dibacakan Kanisius Jehabut.

"Pariwisata berkembang sangat pesat tetapi manfaat ekonominya belum sepenuhnya mengalir kepada petani, nelayan, peternak, pelaku UMKM, koperasi, dan pelaku ekonomi lokal lainnya," kata Kanisius saat rapat paripurna DPRD Manggarai Barat, Senin (8/6/2026).

Kanisius lantas mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan sektor penyediaan akomodasi dan makan minum serta aktivitas pariwisata memberikan kontribusi penting terhadap perekonomian daerah. Namun, pada saat yang sama, sebagian besar petani dan nelayan lokal masih menghadapi persoalan akses pasar, kepastian harga, kualitas produk, sertifikasi, logistik, dan keterbatasan rantai distribusi.

"Dengan kata lain, lokomotif bergerak cepat tetapi gerbongnya tertinggal," ujar Kanisius.

Menurut Kanisius, kondisi ini telah menjadi perhatian dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Manggarai Barat. RPJMD tersebut menempatkan pariwisata sebagai lokomotif pembangunan daerah.

"Namun lokomotif hanya akan bermakna apabila mampu menarik seluruh gerbong pembangunan di belakangnya," ujar dia.

Fraksi Gerindra, Kanisius berujar, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat untuk serius melaksanakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Kepariwisataan Daerah. Ia meminta Pemkab menerjemahkan kebijakan tersebut dengan membentuk kelembagaan atau kelompok kerja (Pokja), menyusun regulasi turunan, perencanaan destinasi, standar keselamatan wisata, hingga pembinaan pelaku wisata.

Kanisius juga mendorong Pemkab melaksanakan Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pangan Daerah. Perda ini dinilai menjadi jalan untuk menghubungkan pangan lokal dengan hotel, restoran, kapal wisata, program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, pasar daerah, dan belanja pemerintah.

"Pariwisata Manggarai Barat tidak boleh hanya menjadi panggung investasi. Pariwisata harus menjadi jalan kesejahteraan rakyat lokal," imbuh Kanisius.



Simak Video "Video: Tumpukan Uang Rp 2 M Kasus Korupsi Dipamerkan Kejari Manggarai Barat"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork