Total Kerugian Aktivitas Scam di NTB Tembus Rp 46 Miliar

Nathea Citra - detikBali
Jumat, 30 Jan 2026 17:14 WIB
Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo. (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Total kerugian dari kasus penipuan (scam) yang dialami masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 46 miliar. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) NTB menyebut pemahaman warga terkait kejahatan keuangan digital belum memadai.

"Maraknya kasus scam ini merupakan dampak dari masih lebarnya jarak antara indeks inklusi keuangan dengan indeks literasi keuangan. Masyarakat yang memiliki akses, tetapi belum memiliki pemahaman risiko yang memadai," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, Rudi Sulistyo, Jumat (30/1/2026).

Menurut Rudi, Kota Mataram menjadi daerah di NTB dengan jumlah laporan aktivitas scam tertinggi dengan 912 aduan dan nilai kerugian mencapai Rp 10,3 miliar. Disusul Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Barat.

Selain pinjaman online (pinjol) dan investasi bodong, Rudi juga menyoroti fenomena gadai ilegal di NTB. Rudi mendeteksi sebanyak 14 pelaku usaha gadai di NTB tidak mengantongi izin operasi.

"Satgas Pasti berhasil mendorong 10 pelaku untuk mengajukan izin resmi ke OJK. Sementara sisanya memilih untuk menghentikan operasionalnya," ujar Rudi.



Simak Video "Video: Bareskrim Bongkar Penipuan Berkedok Investasi Kripto Internasional"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork