Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lembata rela diguyur hujan deras saat menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD dan Kantor Bupati Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
"Memohon kepada Bapak Presiden mempertimbangkan untuk mencabut PMK Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Tahun 2025," kata Ketua APDESI Kabupaten Lembata, Fransisko Raing kepada detikBali, Senin.
Fransisko mengatakan PMK 81 memiliki beberapa perubahan mengenai persyaratan penyaluran dana desa. Hal itu disebut untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran serta mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
"Konsekuensinya, desa harus memenuhi dokumen baru seperti laporan realisasi penyerapan dan akta pendirian koperasi agar dapat menerima dana desa," imbuhnya.
Fransisko juga menyoroti Pasal 25 dalam PMK 81 tersebut. Menurutnya, ada ketentuan APBDes dan syarat-syarat yang harus disampaikan perlu memastikan transparansi melalui format digital.
"Desa yang belum menggunakan aplikasi berbasis elektronik akan mengalami kesulitan," terangnya.
Simak Video "Video Prabowo Resmikan 5 Bendungan di Sejumlah Daerah, 2 di Antaranya Karya Waskita"
(iws/iws)