Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mendesak Gubernur NTB Muhamad Lalu Iqbal segera menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB definitif. Permintaan itu disampaikan dalam rapat paripurna pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Jumat (28/11/2025).
Isvie menilai masa jabatan Penjabat (Pj) Sekda NTB Lalu Moh. Faozal sudah cukup lama sehingga harus segera ditetapkan pejabat definitif.
"DPRD NTB melihat posisi Pj Sekda (Lalu Moh. Faozal) dalam kurun waktu yang lama. Sekarang kenapa tidak Pj Sekda mengikuti proses penetapan sekda definitif saja," kelakar Isvie, saat rapat paripurna, Jumat (28/11/2025).
Ia menegaskan DPRD mendukung penuh proses pengisian jabatan dilakukan secara sederhana dan terbuka. Tujuannya agar posisi itu segera diisi pejabat definitif.
"Kami DPRD, mendukung penuh proses pengisian jabatan itu dilakukan secara sederhana dan terbuka sehingga posisinya tidak lagi Pj Sekda, tetapi sekda definitif," ujarnya.
Isvie juga meminta gubernur segera membuka pendaftaran atau seleksi terbuka jika mekanisme itu yang dipilih, sehingga aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi syarat bisa bersaing.
"Kalau ditentukan lewat pendaftaran maka segera gubernur membuka pendaftaran untuk memberi ruang ASN bersaing dalam penetapan sekda definitif lebih cepat lebih bagus," tambah Isvie.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menanggapi pernyataan Isvie. Ia menegaskan proses penetapan Sekda definitif sedang berjalan dan menunggu izin pemerintah pusat sebagai bagian dari prosedur yang harus dilalui.
"Sedang proses, kita selesaikan prosesnya. Pak Sekda ini kan salah satu yang terbaik yang kita punya, tapi beliau juga memahami bahwa aturan harus menjadi pertimbangan. Kita sedang minta izin kepada pemerintah pusat. Ini baru proses," kata Iqbal.
Terkait potensi keterlambatan pengajuan panitia seleksi Sekda, Iqbal memastikan proses akan tuntas sebelum masa jabatan Pj Sekda NTB berakhir pada Januari 2026.
"Kan beliau (Faozal) juga masih sampai Januari 2026," tandasnya.
Simak Video "Video: Ketua DPRD NTB Buka Suara Usai Gedung Dibakar Massa"
(dpw/dpw)