Gunung Rinjani Kini Masuk Kelas I, Tarif Tiket Mendaki Diwacanakan Naik

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 20 Okt 2025 14:44 WIB
Suasana Gunung Rinjani, Lombok, NTB. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerbitkan peraturan baru terkait pembagian kelas tiket masuk ke wisata alam taman nasional dan taman wisata alam di seluruh Indonesia. Permenhut Nomor 17 Tahun 2025 menyebutkan tiket pengunjung taman nasional dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Yarman Waru mengungkapkan Gunung Rinjani di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini masuk ke dalam kelas I. Ia pun mewacanakan harga tiket pendakian ke Gunung Rinjani juga akan naik.

"Semula Gunung Rinjani masuk kelas II, sekarang naik menjadi kelas I. Jadi, otomatis harga tiket masuk naik," ujar Yarman, Senin (20/10/2025).

Yarman menjelaskan kenaikan harga tiket masuk tersebut akan menggenjot jumlah PNBP di Gunung Rinjani. Ia menyebut jumlah BNBP yang diterima dari tiket masuk Gunung Rinjani pada 2024 mencapai Rp 22,5 miliar. Ia menjelaskan rencana kenaikan harga tiket masih dalam tahap sosialisasi.

"Ini masih kami sosialisasikan. Kami tunggu info selanjutnya karena belum final. Intinya aturan ini untuk meningkatkan PNBP," kata Yarman.

"Karena peraturan menteri sudah keluar, jadi sangat wajar tiket naik. Inilah yang perlu sosialisasi," imbuhnya.



Simak Video "Video: Jalur Pendakian Gunung Rinjani Kini Dipasangi Pagar dan Tangga Besi"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork