Pelepasan 11 titik kawasan hutan di Gili Tramena (Trawangan, Meno, dan Air), Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), terpaksa molor karena adanya perubahan di pemerintah baru yang ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Pasalnya, KLHK kini terpecah menjadi dua kementerian, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
Kepala Dinas LHK NTB Julmansyah menjelaskan, akibat molornya pelepasan 11 kawasan hutan di Gili Tramena yang rencananya akan diubah dari kawasan hutan konservasi menjadi area bukan kawasan hutan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB kembali bersurat kepada menteri yang baru. Sebab, Kementerian LHK saat ini telah dipecah menjadi dua kementerian.
"Kami sudah bersurat untuk minta waktu, tapi ternyata menterinya berubah. Kami harus bersurat kembali, ke menteri yang baru. Kami berusaha secepat mungkin, mudah-mudahan dengan dipisahnya Kementerian LH dan Kehutanan, bisa mempercepat proses perubahan fungsi dari tiga gili ini," kata Julmansyah di Mataram, Senin (2/12/2024).
Diketahui, Pemprov NTB menargetkan presentasi usulan perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan pada 2024. Untuk perubahan status hutan, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 7,8 miliar. Untuk itu, Pemprov NTB intensif berkoordinasi Pemerintah Lombok Utara terkait biaya tersebut.
"Biaya pelepasan kawasan konservasi tiga gili itu cukup mahal, pemprov tidak bisa menanganinya sendiri. Makanya kami kemudian mendorong agar ada komitmen dari Kabupaten Lombok Utara, dan ini sedang kami bangun koordinasi," tutur Julmansyah.
Sebagai informasi, area penggunaan lain (APL) diperuntukkan untuk kawasan kampung dan sarana. Saat ini, status eksisting Gili Tramena berada di kawasan konservasi dan masih tercatat di Kementerian LHK.
"Anggarannya kalau tidak salah Rp 7 miliar (lebih), tapi tidak hanya di gili, ada 11 titik yang kami usulkan di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) NTB untuk dilakukan proses perubahan atau penurunan fungsi kawasan hutan," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemprov NTB akan melepas 11 titik kawasan hutan di Gili Tramena (Trawangan, Meno, dan Air), Kabupaten Lombok Utara. Perubahan status kawasan hutan konservasi menjadi area bukan kawasan hutan dilakukan demi memuluskan investasi.
"Pemprov NTB harus segera melakukan upaya agar Gili Trawangan ini dilepas statusnya dari kawasan hutan agar proses investasi bisa berjalan dengan baik," kata Julmansyah, Selasa (30/7/2024).
Simak Video "Video: Kementerian Lingkungan Hidup Bicara Potensi Food Waste Makan Gratis"
(nor/nor)