Ditahan 8 Bulan di Malaysia-Dideportasi, TKW Asal Sikka NTT Meninggal

Yufengki Yampes Bria - detikBali
Selasa, 18 Okt 2022 22:17 WIB
Pihak keluarga bersama BP3MI NTT saat menurunkan peti jenazah Ririen Antonius, PMI perempuan asal Sikka NTT di Bandara El Tari Kupang, Selasa (18/10/2022) malam. (Foto: Yufengki Yampes Bria)
Kupang -

Ririen Antonius, Seorang perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Malorihu, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) di Malaysia meninggal dunia di Nunukan, Kalimantan Utara.

Tenaga kerja wanita (TKW) yang sebelumnya bekerja di salah satu perusahan kayu yang memproduksi papan di Malaysia itu dinyatakan meninggal dunia usai dideportasi bersama ratusan pekerja migran lainnya di Nunukan, Jum'at (14/10/2022).

Hendrikus Cobi (45) suami dari mendiang Ririen, ketika ditemui sejumlah wartawan di Kargo Bandara Internasional El Tari Kupang mengatakan, bahwa ia bersama korban sudah bekerja di Negeri Jiran selama puluhan tahun yang lalu dan terhitung sudah tiga kali pulang ke kampung halamannya.

Menurut Hendrik, sebelum meninggal dunia, istrinya Ririen sempat ditangkap pada bulan Februari 2022 sekira pukul 09.00 waktu setempat dan ditahan selama 8 bulan di Keningau oleh Imigrasi Malaysia.

"Sehabis menjalani masa tahanan, korban kemudian di deportasi bersama ratusan PMI lainnya ke Nunukan, Kalimantan. Lalu ditampung di rumah penginapan PMI namun karena sesak napas akhirnya diantar ke RS setempat untuk menjalani perawatan medis namun nyawanya tidak tertolong,"ujar hendrik dengan suara terbata-bata.

baca selengkapnya di halaman berikutnya:



Simak Video "Video: Gibran Kunjungi Desa Kolisia NTT, Petani Ngeluh soal Pupuk-Irigasi "

(dpra/dpra)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork