Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan bangunan yang disebut memiliki fasilitas seperti apartemen.
Dilansir detikNews, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Kakanwil Ditjenpas Jabar) Yudi Suseno angkat bicara soal temuan tersebut. Yudi menyebut bangunan itu merupakan rumah dinas para pejabat di Lapas Kelas IIA Cibinong.
"Dalam rangka menyikapi dinamika di Lapas Cipinang, yang kemarin telah dilakukan sidak oleh Ombudsman RI, saya ingin menyampaikan pendalaman awal saja, karena pendalaman tetap berjalan dan nanti akan dilanjutkan oleh tim yang sedang melakukan pendalaman," kata Yudi saat jumpa pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kamis (24/9/2026).
Berdasarkan pantauan detikcom, sejumlah rumah berdiri dalam satu kompleks yang berada di samping bangunan utama Lapas Kelas IIA Cibinong. Bangunan permanen tersebut berderet dan saling berhadapan layaknya kawasan perumahan.
Area tersebut hanya dapat diakses melalui gerbang khusus dengan pemeriksaan. Di gerbang tertulis "Area Rumah Dinas Lapas Kelas IIA Cibinong".
Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Cibinong I Gusti Bagus menjelaskan bagian bangunan di Lapas berupa rumah yang ditemukan Ombudsman. Gusti mengaku salah rumah tersebut ditempatinya.
"Iya ini yang termasuk yang kemarin sempat masuk ke sini (disidak Ombudsman), yang dibilang katanya rumah berfasilitas apartemen, padahal ini rumah dinas. Termasuk yang kemarin sempat dimasukin rumahnya itu rumah Kasubsi Trantib," kata Gusti di lokasi yang sama.
"Di sini terdiri dari rumah kasi Binadik, ada rumah dinas lain, ada rumah saya selaku pengamanan, ada rumah dinas dokter, perawat dan juga kasubsi-kasubsi lainnya," imbuhnya.
Fasilitas di Rumah Dinas
detikcom kemudian masuk ke salah satu rumah yang disebut ditempati pejabat eselon IV Lapas Cibinong. Rumah tersebut terdiri atas dua ruangan dengan sejumlah fasilitas.
Ruangan pertama digunakan sebagai ruang tamu sekaligus dapur. Di dalamnya terdapat AC, kipas angin, sofa, kompor, dan kulkas berukuran besar. Sedangkan satu ruangan lain dipakai untuk kamar tidur yang dilengkapi tempat tidur, lemari pakaian, televisi ukuran sekitar 50 inci.
"Ini rumah dinas salah satu pejabat eselon 4 kami di Lapas Cibinong yang selama ini, seperti kami jelaskan, statusnya pinjam pakai," kata Kepala Urusan Umum Lapas Kelas IIA Cibinong, Deni Sugiarto, memberi penjelasan rumah tersebut.
Deni menyebut, fasilitas TV berukuran besar hingga kulkas merupakan milik pribadi penghuni rumah dinas. Menurut dia, pihak lapas hanya memberikan bangunan untuk ditempati.
"Fasilitas dari pejabat yang menempati rumah dinas ini. Rata-rata milik pribadi yang ada disini. (AC, TV hingga kulkas) Ya itu milik pribadi. Tidak ada yang dari kita, lapas hanya fasilitas ini aja (bangunan)," sebut Deni.
Simak Video "Ombudsman RI Ungkap Sederet Masalah PPDB 2024"
(nor/nor)